PEKANBARU – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) memberikan penjelasan mendalam mengenai asal-usul gelar adat Datuk Seri Setia Amanah yang diberikan kepada kepala daerah di Tanah Melayu, khususnya di Riau. Penjelasan ini disampaikan Ketua Panitia Penabalan, Datuk Afrizal Alang, sebagai bentuk edukasi bagi masyarakat.

Menurut Datuk Alang, kata datuk berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu datu, yang berarti orang mulia dan bahkan dapat dimaknai setara dengan raja. Dalam masyarakat Melayu Riau, baik yang berada di pesisir maupun daratan, kedudukan seorang datuk memiliki makna dan peran penting.

"Di wilayah pesisir seperti Kerajaan Siak Sri Inderapura dahulu, datuk memegang kuasa hanya sementara dan sampai tingkat peneraju utama. Sedangkan di Riau daratan, pemilihan datuk dilakukan melalui musyawarah para datuk yang kemudian menunjuk pemimpin kelompok masyarakatnya," jelasnya.

Namun, baik di pesisir maupun daratan, sambungnya, datuk tetap diposisikan sebagai orang mulia yang disebut orang patut karena pengabdian dan kemampuannya.

Sebutan datuk kemudian dilengkapi dengan kata seri yang menggambarkan cahaya dari dalam diri seseorang. "Cahaya yang dimaksud bukan dari benda lain, melainkan pancaran kebaikan dari hati. Seperti kita menyebut wajah berseri-seri, bukan lampu berseri," ujar Datuk Alang, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR.

Ia menjelaskan, kata seri digunakan untuk menggambarkan suasana positif dari dalam hati, seperti dalam ungkapan serinya muncul ke muka. Adapun padanan setia amanah melambangkan komitmen pemimpin dalam menjalankan tanggung jawab kepada rakyat.

Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LAMR, ditegaskan bahwa setiap kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Riau berhak menerima gelar adat Datuk Seri Setia Amanah.

"Sedangkan wakil kepala daerah diberi gelar Datuk Seri Timbalan Setia Amanah," urainya.

Dengan gelar tersebut, kepala daerah menjadi payung panji adat bagi masyarakat Melayu Riau. Gelar itu diberikan berdasarkan kepercayaan masyarakat terhadap janji dan program kerja yang ditawarkan para pemimpin.

"Karena diatur dalam AD/ART LAMR Provinsi Riau, maka penabalan gelar adat ini wajib dilakukan secara adat. Penabalan adalah bentuk ikhtiar membentangkan ke langit dan menyerakkan ke bumi. Dengan prosesi itu, resmilah seseorang menyandang gelar Datuk Seri," tutupnya. ***