
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antonius Tonny Budiman, Rabu (23/8/2017) malam.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan ada penangkapan terhadap Dirjen Hubla tersebut. Dalam OTT itu, kata Febri, petugas KPK menyita uang yang diduga sebagai suap.
"Ada yang USD, SGD dan mata uang asing lain serta Rupiah. Kami perlu waktu untuk menghitungnya," kata Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Kamis (24/8).
Menurut Febri, penyelenggara negara yang diciduk itu masih menjalani pemeriksaan intensif. Mengenai status bakal diumumkan setelah 1x24 usai penangkapan.
Seorang sumber juga mengatakan, yang diciduk KPK merupakan Dirjen Hubla Kemenhub. ''Sepertinya Dirjen Hubla (Perhubungan Laut) yang diangkut," kata sumber merdeka.com di KPK, Kamis (24/8).
Sumber itu menambahkan, diduga Dirjen itu diciduk terkait proyek tol laut. ''Inisialnya TB,'' singkatnya.
Tak lama setelah OTT Dirjen Hubla, tim KPK langsung mendatangi kantor Kemenhub RI di Jalan Medan Merdeka Barat nomor 8, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2017) dini hari.
Empat orang mengenakan tanda pengenal KPK datang dengab menumpangi mobil Avanza warna hitam sekitar pukul 00.10 WIB.
Mereka didampingi petugas Kemenhub langsung menuju ruang Dirjen Hubla, Antonius Tonny Boediono, di lantai 4 Gedung Karsa Kemenhub.
Selanjutnya para petugas komisi anti-rasuah tersebut menyegel ruang kerja Antonius Tonny Budiman dengan membentangkan pita garis KPK warna merah di depan pintu ruangan tersebut. Satu ruangan di samping ruang kerja juga turut disegel.
''Tadi, mereka datang sekitar setengah jam cuma nyegel ruangan di lantai empat aja. Itu ruangan Pak Dirjen Hubla. Enggak ada barang yang dibawa, orang dari sini juga enggak ada yang dibawa sama mereka," ujar seorang petugas Kemenhub yang enggan disebutkan namanya di lokasi.
Setelah penyegelan tersebut, keempat petugas KPK langsung menuju mobilnya dan meninggalkan kantor Kemenhub.
Sementara itu, Humas Ditjen Perhubungan Laut Wisnu mengaku belum mendapat informasi resmi. ''Kalau di berita iya (Dirjen Hubla) kita tunggu keterangan KPK ya,'' ucapnya.***