JAKARTA - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo mencetak sejarah sebagai mantan presiden pertama di Indonesia yang hadir langsung di ruang persidangan. Ia mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026), untuk menjadi saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.

Tiba di pengadilan bersama Kaesang dan Kahiyang, Jokowi menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan secara transparan. Ia membawa ijazah asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) guna dibuktikan keabsahannya di hadapan majelis hakim.

Pengawalan Ketat dan Sejarah Kepala Negara

Kehadiran mantan kepala negara ini mendapat pengawalan berlapis dari aparat penegak hukum. Sebanyak 6.770 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk memastikan kelancaran jalannya persidangan di kawasan Cakung tersebut.

Untuk menjaga ketertiban, pihak pengadilan membatasi kapasitas pengunjung di dalam ruang sidang utama. Hanya 80 orang yang diperbolehkan masuk, dengan porsi pembagian masing-masing 40 orang dari kedua kubu.

Langkah berani Jokowi ini menjadi catatan tersendiri dalam sejarah hukum Indonesia. Sejumlah mantan Presiden RI seperti Soeharto, BJ Habibie, Megawati Soekarnoputri, hingga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memang pernah bersinggungan dengan perkara hukum, namun Jokowi menjadi yang pertama bersaksi langsung di meja hijau.

Jejak Kasus Tudingan Ijazah UGM

Perkara hukum ini bermula pada tahun 2025 lalu ketika Roy Suryo bersama sejumlah aktivis mempertanyakan keaslian ijazah Sarjana Kehutanan milik Jokowi. Padahal, pihak UGM secara resmi telah menyatakan bahwa ijazah bernomor 1120 tertanggal 5 November 1985 tersebut terbukti asli. 

Menanggapi tuduhan tersebut, tim kuasa hukum Jokowi merespons tegas melalui pelaporan resmi ke kepolisian pada April 2025. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan sejumlah tersangka pada November 2025 setelah merampungkan pemeriksaan terhadap 130 saksi serta 22 ahli dari berbagai disiplin ilmu.

Dalam rangkaian persidangan yang mulai bergulir pada 17 September 2026, Roy Suryo didakwa dengan pasal berlapis. Jaksa penuntut umum menjeratnya dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ***