
TELUKKUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali melakukan mediasi antara masyarakat Kotobaru dan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Kamis (5/11/2026) siang di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing. Rapat kali ini merupakan mediasi keempat yang dilakukan Pemkab Kuansing, guna mencari jalan keluar atas konflik yang terjadi.
Muradi, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, yang memimpin rapat, menyatakan bahwa pada mediasi sebelumnya, kedua belah pihak telah sepakat untuk duduk bersama.
"Ternyata, dari rapat tadi terungkap, kedua belah pihak belum duduk bersama. Masyarakat dan PT RAPP harus duduk, biar ada rasa, sehingga terjadi tarik ulur terhadap tuntutan," kata Muradi kepada GoRiau.com usai rapat.
Adapun yang menjadi tuntutan masyarakat Kotobaru yakni lahan seluas 3.000 hektare, pembangunan jembatan sepanjang 50 meter, pembangunan jalan lingkar hingga fee yang awalnya Rp500 juta per tahun, kini menjadi Rp1 miliar per tahun.
Terkait tuntutan pelepasan lahan 3.000 hektare, Muradi menyatakan bahwa kewenangannya berada di Kementerian Kehutanan RI. Lahan yang dikuasai PT RAPP merupakan milik negara dan Pemkab Kuansing tidak memiliki kewenangan.
"Yang bisa melepaskannya, ya negara," kata Muradi.
Muradi kembali mendorong agar masyarakat Kotobaru dan PT RAPP untuk duduk bersama guna mencapai kesepakatan. Dia yakin, jika kedua belah pihak mau menyelesaikannya, maka persoalan ini akan selesai.
Rapat mediasi ini dihadiri oleh sejumlah Kepala OPD Kuansing, Camat Singingi Hilir Andy Samsul, ninik mamak Kotobaru bersama puluhan masyarakat, dan manajemen PT RAPP.***