
JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) mendesak pemerintah segera memublikasikan salinan resmi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan DPR pada Oktober 2026 lalu. Desakan ini muncul lantaran ketidakjelasan status naskah aturan baru tersebut dinilai berpotensi mengganggu jalannya perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di berbagai perusahaan.
Aspirasi menilai keterbukaan informasi dokumen negara bukan sekadar urusan kelengkapan administrasi semata. Transparansi naskah hukum sangat dibutuhkan untuk memberikan jaminan kepastian bagi dunia usaha dan pekerja yang tengah menyusun pembaruan kesepakatan kerja.
"Jangan sampai undang-undangnya sudah disahkan, tetapi pekerja dan pengusaha justru belum mengetahui secara pasti aturan hukum yang harus dijadikan pedoman," tegas Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat melalui keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).
Potensi Perselisihan Hubungan Industrial
Dalam proses perundingan PKB saat ini, kedua belah pihak di berbagai perusahaan masih kebingungan menentukan regulasi acuan. Pekerja dan pengusaha mempertanyakan status UU Nomor 13 Tahun 2003 maupun UU Cipta Kerja apakah masih relevan digunakan atau harus merujuk pada undang-undang yang baru disahkan.
Organisasi pekerja ini meminta pemerintah segera memperjelas kedudukan regulasi terdahulu, ketentuan peralihan, beserta waktu mulai berlakunya aturan tersebut. Ketidakjelasan payung hukum ini dikhawatirkan memunculkan ragam penafsiran yang berujung pada buntu atau mandeknya proses perundingan.
"Apabila ketidakjelasan ini terus berlarut-larut, berpotensi menimbulkan persoalan baru. Perundingan PKB bisa terhambat, bahkan berpotensi memicu perselisihan hubungan industrial karena tidak adanya kejelasan landasan hukum," bebernya.
Lima Tuntutan Libatkan Serikat Pekerja
Guna mencegah polemik berkepanjangan, asosiasi ini melayangkan lima tuntutan resmi kepada pemerintah. Tuntutan utama mencakup keharusan publikasi naskah resmi, penjelasan status pengundangan, hingga kepastian tanggal pemberlakuan aturan.
Pemerintah juga diminta menerbitkan pedoman teknis penyusunan PKB sekaligus melibatkan serikat pekerja dan perwakilan organisasi pengusaha dalam sosialisasi aturan pelaksanaan. Pelibatan berbagai elemen ini dinilai sangat vital agar penerapan regulasi tidak menimbulkan masalah baru di tingkat operasional.
"Pemerintah harus memahami bahwa undang-undang bukan hanya produk politik di parlemen, tetapi juga pedoman yang harus dilaksanakan jutaan pekerja dan pengusaha," pungkasnya. ***