DUMAI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5,2 kilogram asal Malaysia. Penindakan ini berlangsung di Pelabuhan Terminal Ferry Internasional Dumai saat aparat mencurigai barang bawaan seorang penumpang kapal.

Pelaku merupakan seorang pria berinisial ZU (34) asal Medan, Sumatera Utara. Tersangka mencoba mengelabui petugas pengawasan perbatasan dengan menyembunyikan kristal putih tersebut di dalam sebuah koper yang telah dimodifikasi secara khusus.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNNP Riau bersama tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Dumai melakukan analisis terhadap penumpang kapal MV Indomal Dynasty yang tiba dari Port Dickson, Malaysia," terang Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, Senin (2/11/2026).

Deteksi X-Ray Koper Modifikasi

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen Direktorat Interdiksi Deputi Pemberantasan BNN RI. Petugas gabungan di lapangan kemudian memantau ketat pergerakan penumpang yang turun dari kapal sekitar pukul 13.20 WIB.

Kecurigaan aparat tertuju pada gerak-gerik ZU saat melewati area pemeriksaan barang. Hasil pemindaian mesin X-ray milik Bea Cukai Dumai akhirnya menunjukkan adanya benda janggal pada bagian sisi koper bawaan pelaku.

Saat aparat membongkar koper tersebut, ditemukan tujuh bungkus plastik berisi sabu dengan berat bersih mencapai 5.228,54 gram. Selain narkotika, petugas turut menyita koper abu-abu cokelat, satu unit ponsel, paspor, serta tiket kapal feri.

Tergiur Upah Puluhan Juta Rupiah

Berdasarkan hasil interogasi awal, ZU mengaku hanya berperan sebagai kurir pengantar barang. Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp20 juta oleh seseorang berinisial ZA jika berhasil membawa barang haram tersebut ke Medan.

"Selanjutnya, dia dihubungi seseorang berinisial YU untuk mengambil sabu di kawasan Bukit Bintang, Malaysia. Di sana, ZU bertemu dengan seseorang yang dipanggil Bos Arab yang menyerahkan koper berisi sabu," bebernya.

Sebelum mengambil barang ke negara tetangga, tersangka menempuh perjalanan darat dari Medan menuju Dumai menggunakan mobil travel. Pelaku kemudian menyeberang ke Port Dickson dan kembali lagi ke Riau membawa titipan koper narkotika tersebut.

Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa

Pihak kepolisian memperkirakan nilai ekonomis barang bukti sabu tersebut menembus angka Rp7,84 miliar, dengan asumsi harga jual Rp1,5 juta per gram. Penindakan di pintu masuk perbatasan ini diklaim berhasil mencegah ribuan orang dari paparan zat adiktif.

"Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan 26.143 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," tegasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor BNNP Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka ZU dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ***