PEKANBARU - Ratusan petani kelapa sawit di wilayah Provinsi Riau nyaris menjadi korban penipuan peredaran barang produksi pertanian ilegal. Praktik kotor ini berhasil diputus lewat operasi gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX Tuanku Tambusai yang menyita sekitar 45,8 ton pupuk diduga palsu.

Pengungkapan kasus berskala besar ini dipaparkan langsung oleh jajaran penegak hukum dalam konferensi pers di Perkantoran Ring Road, Kelurahan Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Kamis (5/11/2026). Agenda ini dihadiri oleh Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, SIK MH, Dandeninteldam XIX/TT, Letkol Arh Bolin Steven Simanjuntak, Pabandya Pam Sinteldam XIX/TT, Letkol Kav M Afraizal, SSTHan, serta Kasubdit I Indag Ditreskrimsus, Kompol I Komang Aswatama, SH SIK MH.

Penindakan bermula dari kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh personel Deninteldam XIX Tuanku Tambusai BKI E di Jalan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Jumat (2/10/2026). Di lokasi tersebut, petugas mencurigai dan menghentikan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BM 8005 SO bermuatan penuh pupuk.

"Kendaraan beserta muatannya langsung diserahkan kepada jajaran Ditreskrimsus Polda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi terhadap sopir dan kernet, diketahui seluruh barang tersebut merupakan milik seorang pria berinisial AM," urai Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, SIK MH.

Guna memastikan legalitas dan kualitas barang, penyidik mengambil 15 sampel pupuk untuk diuji di laboratorium. Berdasarkan Sertifikat Pengujian Nomor F2899/CPS/X/2026 yang terbit beberapa pekan kemudian, terbukti bahwa kandungan seluruh jenis pupuk tersebut tidak sesuai dengan mutu yang tercantum pada kemasannya.

Berbekal alat bukti tersebut, kepolisian langsung meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Penyidik sempat melayangkan dua kali surat panggilan kepada AM, namun yang bersangkutan mangkir tanpa alasan yang jelas. Alhasil, petugas menjemput paksa tersangka di kediamannya di Desa Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Sabtu (31/10/2026).

"Tersangka AM ini sudah memasarkan pupuk tak sesuai standar tersebut kepada petani kelapa sawit di wilayah Provinsi Riau selama kurang lebih enam bulan," beber Kombes Pol Ade.

Dalam menjalankan bisnis gelapnya, AM mendatangkan pasokan pupuk dari wilayah Kota Dumai, Payakumbuh, hingga Medan. Ia memanfaatkan koneksi media sosial, khususnya fitur marketplace di Facebook, serta jaringan telepon untuk memesan barang. Tersangka meraup keuntungan bersih antara Rp50.000 hingga Rp200.000 per karung, dengan volume pengiriman berkisar 20 sampai 100 karung untuk setiap pesanan. Saat ini, kepolisian masih terus memburu pemasok utama di balik jaringan AM.

Dari pengungkapan perkara penipuan sistem pertanian ini, aparat mengamankan barang bukti berupa satu unit truk pengangkut dan 926 karung pupuk berbagai merek maupun tanpa merek. Total muatan mencapai 45,8 ton, yang terbagi dalam 906 karung ukuran 50 kilogram dan 20 karung ukuran 25 kilogram.

Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat menggunakan Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Jo Permentan Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017. Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (wpa)