
PEKANBARU – Dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara oleh eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan beberapa anak buahnya dinilai bukan sekadar persoalan pelanggaran privasi atau aktivitas pengumpulan informasi. Jika dilakukan secara terorganisasi dengan tujuan menguasai informasi strategis negara, tindakan tersebut berpotensi menjadi ancaman serius terhadap keamanan dan stabilitas pemerintahan.
Loyalis Prabowo yang juga anggota Fraksi Gerindra DPRD Riau, H Edi Basri SH MSi, menilai dugaan tersebut harus diusut secara menyeluruh. Menurutnya, pengumpulan informasi pada dasarnya merupakan aktivitas yang dapat dilindungi hukum. Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika informasi diperoleh melalui cara-cara ilegal, terlebih jika menyasar Presiden dan pejabat tinggi negara.
"Ini sangat tendensius. Kalau ditemukan sejumlah alat sadap dari tiga tempat, tentu harus ditelusuri siapa pelakunya, bagaimana jaringan kerjanya, dan apa tujuan sebenarnya," kata Edi, Kamis (5/11/2026).
Menurut politisi Daerah Pemilihan Kampar tersebut, dugaan penyadapan terhadap pejabat negara mengundang pertanyaan serius mengenai kemungkinan adanya upaya menguasai informasi penting, mulai dari kebijakan pemerintahan, komunikasi politik, hingga berbagai persoalan strategis yang menyangkut kepentingan negara.
Ia mengingatkan, informasi sensitif yang diperoleh secara ilegal dapat berubah menjadi instrumen untuk menekan, mengancam, bahkan memengaruhi keputusan pejabat negara.
"Bayangkan kalau informasi pribadi atau komunikasi seorang pejabat dijadikan kartu tawar. Misalnya, ada ancaman agar seseorang mengikuti kemauan kelompok tertentu dengan dalih mereka memiliki informasi atau rekaman tertentu. Ini sudah menjadi persoalan serius," ungkapnya.
Informasi Sensitif Bisa Menjadi Senjata Politik
Edi juga menyoroti potensi penggunaan informasi hasil penyadapan sebagai alat negosiasi dan tekanan politik.
Menurutnya, dalam dinamika kekuasaan, pihak yang menguasai informasi sensitif memiliki peluang untuk memengaruhi keputusan, membangun tekanan, bahkan mengarahkan kebijakan sesuai kepentingannya.
Karena itu, persoalan ini tidak boleh hanya dipandang sebagai pelanggaran privasi individu. Apalagi jika informasi yang dikumpulkan menyangkut komunikasi dan kebijakan strategis pemerintahan.
"Ini bukan hanya kejahatan terhadap pejabat. Kalau yang menjadi sasaran adalah informasi strategis negara dan kemudian digunakan untuk mengancam atau menundukkan pejabat, maka ini sudah menyangkut kepentingan negara," tegasnya.
Dugaan Mengarah pada Makar Harus Didalami
Lebih jauh, Edi menilai dugaan tersebut perlu didalami dari perspektif ancaman terhadap keamanan dan kekuasaan negara.
Ia berpendapat, apabila pengumpulan informasi dilakukan secara ilegal dengan tujuan menyerang, menundukkan, atau mengancam pejabat negara, aparat penegak hukum harus menelusuri apakah terdapat rangkaian perbuatan yang mengarah pada tindak pidana terhadap keamanan negara.
Namun, ia mengingatkan bahwa dugaan penyadapan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai makar. Penilaian tersebut harus didasarkan pada pembuktian mengenai perbuatan, niat, tujuan, serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam hukum.
"Kalau tujuannya memang untuk menjadikan informasi sebagai instrumen menjatuhkan pemerintahan atau menguasai kekuasaan negara, itu harus diperiksa secara serius. Jangan berhenti hanya pada siapa yang memasang alat sadap, tetapi telusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang mengarahkan, dan untuk kepentingan siapa," jelasnya.
Penegak Hukum Jangan Hanya Memburu Pelaku Lapangan
Edi juga meminta aparat penegak hukum mengungkap seluruh mata rantai yang mungkin terlibat dalam dugaan praktik penyadapan tersebut.
Menurutnya, penyidikan harus menelusuri pihak yang diduga memberikan perintah, menyediakan perangkat, menyusun konsep, mengarahkan operasi, menerima hasil penyadapan, hingga pihak lain yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti.
Dengan demikian, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pelaku teknis di lapangan, tetapi juga harus mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual di baliknya.
"Harus dibuka semuanya. Siapa pelakunya, siapa yang mengarahkan, siapa yang memberikan pemikiran atau konsep, dan siapa yang menerima hasil informasi itu. Semua harus diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Polri sebagai institusi penegak hukum memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan negara sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
"Polisi adalah salah satu pilar negeri. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik siapa pun," katanya.
Jangan Biarkan Informasi Negara Menjadi Komoditas Kekuasaan
Menurut Edi, kasus ini harus menjadi momentum untuk memastikan informasi strategis negara tidak dijadikan alat transaksi, intimidasi, maupun instrumen perebutan kekuasaan.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus harus dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan berdasarkan hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sebab, ketika informasi strategis negara dikuasai dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang, dampaknya tidak hanya menyangkut reputasi seorang pejabat.
Lebih dari itu, yang dipertaruhkan adalah keamanan negara, kepercayaan publik, serta kewibawaan pemerintahan.
"Negara tidak boleh kalah oleh praktik pengumpulan informasi ilegal yang kemudian digunakan untuk menekan atau mengendalikan kekuasaan. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum," tutupnya. *** .