PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyatakan kesiapannya untuk mengkaji standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai respons atas desakan kelompok buruh, Kamis (5/11/2026). Pemerintah juga meminta pelapor menyerahkan bukti autentik terkait maraknya dugaan pungutan liar rekrutmen tenaga kerja di kawasan Minas, Kabupaten Siak.

Pernyataan tersebut mengemuka saat jajaran Pemprov Riau menerima audiensi puluhan massa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Pertemuan ini menjadi ruang mediasi bagi pekerja yang mengeluhkan minimnya kepastian hukum terkait upah dan iklim kerja di berbagai perusahaan.

Asisten I Pemprov Riau, Zukifli Syukur menyambut baik seluruh aspirasi dan memastikan pemerintah mendukung peningkatan kesejahteraan buruh. Ia menekankan bahwa Pemprov Riau selalu terbuka menerima keluhan masyarakat selama disampaikan melalui jalur koordinasi yang benar.

"Silakan serahkan bukti tertulis kepada kami terkait pekerja yang belum dibayar di Minas, agar pelanggaran di lapangan bisa langsung ditindak oleh pihak berwenang," urainya.

Terkait tuntutan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan seratus persen KHL, Zukifli menjelaskan bahwa hasil survei kelayakan hidup berbeda di setiap daerah. Saat ini belum ada satupun daerah di Indonesia yang sepenuhnya mencapai angka maksimal KHL sesuai perhitungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Meski demikian, Pemprov Riau berkomitmen melakukan pengkajian angka kelayakan tersebut hingga ke tingkat kabupaten dan kota. Upaya pemenuhan target KHL akan terus didorong secara bertahap seiring membaiknya pertumbuhan ekonomi daerah.

Sebagai tindak lanjut pertemuan, persoalan dugaan pungutan liar rekrutmen di wilayah Minas disarankan untuk segera dilaporkan kepada pihak kepolisian. Sementara itu, aduan mengenai ketiadaan perjanjian kerja dan tunggakan upah akan ditangani langsung oleh pengawas tenaga kerja provinsi. (wpa)