
SELATPANJANG – Penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) berujung deportasi. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti memulangkan seorang warga negara Tiongkok berinisial MH setelah terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
MH diketahui menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) indeks C6 selama berada di Indonesia. Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi mengambil tindakan tegas melalui Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.
Proses pemulangan dilakukan melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (1/11/2026). Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kepulauan Meranti turut mengawal langsung proses keberangkatan hingga MH meninggalkan wilayah Indonesia.
MH diterbangkan menuju Bandara Internasional Shenzhen Bao’n, Tiongkok, menggunakan pesawat HU7271 yang lepas landas pada pukul 19.20 WIB.
Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 63 Tahun 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti, Dendi Surya Agung Nugraha, menegaskan bahwa setiap WNA wajib menaati ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia. Izin tinggal yang diberikan tidak boleh digunakan di luar tujuan dan peruntukan awal.
"Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan memanfaatkan izin tinggal sesuai tujuan awal pemberiannya. Kami berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum ini secara profesional serta akuntabel," tegas Dendi, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, pengawasan terhadap WNA menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus memastikan seluruh aktivitas warga asing berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Deportasi MH sekaligus menjadi penegasan komitmen Imigrasi Kepulauan Meranti dalam mengawasi keberadaan WNA di wilayah kerjanya. Setiap bentuk pelanggaran izin tinggal akan ditindak sesuai aturan keimigrasian yang berlaku. ***