JAKARTA, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti bahwa Wakil Gubernur Banten Rano Karno menerima Rp1,2 miliar.Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Bambang mengaku sudah mengantongi bukti penyerahan uang dari Staf Keuangan PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) Yayah Rodiah kepada Rano.

Bambang bahkan mengakui pihaknya tahu konteks pemberian uang tersebut. Namun, dia menolak memberikan keterangan secara rinci soal konteks pemberian tersebut.

Menurut Bambang, hal itu belum bisa dikonsumsi oleh publik."Kalau dibilang KPK tidak tahu, bohong, tapi jelas ini bukan konsumsi publik, karena bisa membuka dan membangun alibi dari pihak yang diduga menjadi bagian dari kasus. Makanya tidak mungkin dibuka dipublik detail dan rinciannya," kata Bambang di kantor KPK, Jakarta, Jumat (4/4/2014).

Begitupun saat ditanya apakah pemberian uang tersebut sebagai mahar politik kepada Rano, Bambang menolak membeberkan.

Sebab, kata Bambang, sampai saat pihaknya belum menyimpulkan pemberian uang itu untuk keperluan apa.

"KPK belum bisa menyimpulkan itu, dan kebutuhannya kan bukan untuk menyimpulkan itu mahar politik atau bukan, bagaimana hubungannya dengan suap menyuap tindak pidana dan lainnya. Mahar politik kan tidak ada hubungannya dengan kompetensi dan kewenangan KPK," jelas Bambang.

Seperti diberitakan, dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, dengan terdakwa Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, muncul fakta baru.

Saksi Yayah, yang juga staf keuangan PT BPP menyebut dirinya pernah menstranfer uang senilai Rp1,2 miliar kepada Rano Karno.

Wawan didakwa bersama-sama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar Rp1 miliar melalui Susi Tur Andayani, terkait penanganan perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten.***