JAKARTA, GORIAU.COM Hari ini, Selasa (6/5/2014), Gubernur Banten Atut Chosiyah berstatus terdakwa dan menghadapi sidang perdananya. Undang-undang Pemerintah Daerah menyebutkan, kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi akan diberhentikan sementara ketika berstatus terdakwa.

Dengan demikian, Wakil Gubernur Banten Rano Karno bakal segera menjadi pelaksana tugas Gubernur Banten. Menurut Rano, dengan pemberhentian sementara Atut, tak bakal ada lagi hambatan administrasi seperti ketika Atut masih menjabat gubernur. "Dengan begitu, tentu akan jauh lebih lancar. Masyarakat Banten sudah mengharapkan percepatan pembangunan," kata Rano saat dihubungi Tempo, Senin malam.

Atut bakal menjalani kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi, Selasa, 6 Mei 2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. "Benar hari ini sidang perdana tersangka RAC (Atut) untuk kasus Lebak," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo.

 Gubernur Atut ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Desember 2013. Dia dijerat karena diduga menyuap Akil Mochtar, ketika Akil menjabat Ketua MK. Suap itu disinyalir bertujuan untuk memenangi pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Lebak yang diusung Partai Golongan Karya, Amir Hamzah-Kasmin.Amir-Kasmin sebelumnya kalah telak oleh pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi. Kemenangan itu kemudian digugat ke MK.

Kasus suap di lingkungan MK itu bermula dari operasi tangkap tangan penyidik KPK yang mencokok Akil Mochtar pada 2 Oktober 2013. Di hari yang sama pukul 23 WIB, penyidik KPK mencokok adik Atut, Chaeri Wardana alias Wawan, yang kemudian disangka menyiapkan duit suap Akil. Selain tuduhan itu, KPK juga akan mendakwa Atut dengan dugaan memberian hadiah atau janji terkait pemilihan kepada daerah Banten. ***