JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat PT Djarum serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026). Langkah hukum ini dilakukan untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan penerimaan negara dari sektor pita cukai.

Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada awal tahun lalu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut tim penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut aliran dana di sektor tersebut.

"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026," jelasnya.

Jejak Tersangka dan OTT Importasi

Kasus ini bermula dari OTT dugaan suap importasi barang dan gratifikasi pada Februari lalu yang menjerat tujuh orang tersangka dari kalangan pejabat DJBC serta pihak swasta. Sebagian dari mereka telah menerima vonis majelis hakim di pengadilan tindak pidana korupsi.

Tersangka dari internal lembaga meliputi mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC Rizal, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando, serta pegawai DJBC Budiman Bayu Prasojo.

Sementara dari pihak swasta, KPK menahan Pemilik PT Blueray John Field, Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri. Beranjak dari kasus ini, penyidik memperluas jangkauan dan menerbitkan Sprindik baru yang menetapkan Kepala KPPBC Kediri, Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka.

Dugaan Aliran Dana Pita Cukai

Terkait penggeledahan di Kudus, KPK mendalami potensi penyimpangan yang berhubungan dengan penetapan dan penggunaan pita cukai pada kemasan rokok. Penyidik menelusuri dugaan adanya aliran uang kembali (kickback) yang melibatkan oknum petugas dan pihak korporasi.

Dari lokasi penggeledahan, tim membawa sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik untuk dianalisis.

"Semuanya masih didalami. Yang pertama karena ini memang masih di tahap awal, yang kedua apakah ini kemudian nanti ada kickback ataupun dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai ya, atau kemudian ada modus-modus lainnya," papar Budi Prasetyo.

Sementara itu, Corporate Communication Manager PT Djarum, Budi Darmawan memastikan pihaknya belum mengetahui rincian perkara yang sedang diselidiki. Meski demikian, manajemen perusahaan menyatakan sikap kooperatif terhadap seluruh tahapan pemeriksaan.

"Kami tidak tahu duduk perkaranya. Namun kami memastikan PT Djarum kooperatif. Kami menghormati dan menaati hukum," tegasnya. ***