PANGKALAN KERINCI – Proses hukum kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Anggota DPRD Pelalawan, Sunardi, memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Pelalawan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Pelimpahan tahap dua ini berlangsung sekitar pukul 10 lewat. Tim Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi Satreskrim membawa wakil rakyat dari Fraksi Golkar tersebut dari gedung Mapolres menuju kantor Kejari Pelalawan yang berlokasi di SP 6 Desa Makmur, Pangkalan Kerinci.

Saat proses pelimpahan, Sunardi terlihat mengenakan baju kaos berkerah kuning dipadukan celana pendek cokelat muda. Dengan tangan diborgol, anggota Komisi 2 DPRD Pelalawan aktif itu tampak menenteng sebuah kantong bingkisan atau goodie bag berwarna hijau.

"Benar, sudah dilimpahkan tadi pagi ke kejaksaan," ungkap Kasat Reskrim, AKP Bayu Ramadhan Effendi, mewakili Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, Kamis (2/4/2026).

Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dugaan ijazah palsu dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Sebelumnya, politisi Partai Golkar asal Kecamatan Ukui ini telah menjalani penahanan di sel Polres Pelalawan sejak 27 Februari lalu, menyusul penetapan status tersangka 26 Januari.

Sunardi dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli.

Kasi Intelijen Kejari Pelalawan, Pajri Aef Sanusi, membenarkan penerimaan pelimpahan tahap dua kasus ini. Kelanjutan proses hukum perkara tersebut kini ditangani langsung oleh tim dari Seksi Pidana Umum. ***