
JAKARTA, GORIAU.COM - Prabowo Subianto dituding sebagai dalang penghilangan paksa 13 aktivis tahun 1998. Namun mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (purnawirawan) Kivlan Zein menegaskan Prabowo Subianto tidak terlibat dalam kasus tersebut.
"Jadi sebenarnya Pak Prabowo tidak bertanggung jawab. Jadi 13 orang yang hilang itu bukan tanggung jawab Prabowo. Saat itu dia telah meninggalkan Kopassus," kata Kivlan usai memberikan laporan ke Ombudsman, Gedung Pengadilan Tipikor Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2014).
Kivlan yang saat peristiwa itu mengaku menjabat sebagai panglima tingkat dua dan bertugas di Malang, Jawa Timur, mendapat laporan dari intel bahwa 13 orang yang hilang itu diamankan untuk mengantisipasi sidang istimewa di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Saya mengetahui karena sebagai pejabat TNI dapat dari intel. 13 Orang yang hilang untuk mengamankan sidang istimewa MPR," katanya.
Dia pun mengaku bersedia memberikan keterangan agar peristiwa 16 tahun silam segera terungkap. Namun Kivlan merasa tidak enak dengan beberapa pihak yang dalam laporan intel saat itu diduga terlibat.
"Kalau mau kasus ini terang benderang saya siap. Nanti ada satu panel nasional untuk menjelaskan kasus 98, Ambon, Priok, Poso, Sampit. Ini harus diselesaikan secara nasional. Kalau saya bongkar semua, kasihan Megawati. Karena saat itu dalam tragedi banyak foto Mega," ujarnya.
Namun saat ini dirinya belum mau menuruti pemanggilan Komnas HAM karena dalam Undang-Undang tahun 2000 tentang HAM dijelaskan, bahwa kasus pelanggaran HAM sebelum tahun 2000 harus diadili di pengadilan HAM ad hoc. Komnas HAM pun dianggapnya menyalahi aturan administrasi.
Kivlan menuturkan, langkah Komnas HAM memanggil dirinya untuk diperiksa sebagai saksi itu sangat politis. "Saya merasa isu itu dari tim kampanye Jokowi-JK. Hal itu desakan orang-orang yang tidak senang Prabowo dan mendesak Komnas HAM, kemudian langsung memanggil saya," kata Kivlan.
Kivlan mengaku Komnas sudah dua kali memanggil dirinya untuk diperiksa, namun tak pernah dipenuhi. Bahkan, lanjutnya, Komnas HAM telah mengancam akan memanggil secara paksa.
"Komnas HAM tidak berhak memanggil saya apabila tidak ada pengadilan ad hoc," tuturnya.
Sekalipun memberikan keterangan, dirinya mengimbau jangan hanya sebatas hilangnya 13 aktivis tersebut kesaksiannya dibutuhkan. Melainkan pelanggaran lain yang terjadi pada peristiwa 16 tahun silam itu.
"Jangan 13 orang saja yang diusut. Tapi seluruhnya," pungkasnya.***