PEKANBARU - Meskipun pemerintah telah mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022 lalu.

Ketua Persatuan Ahli Epidemilogi Indonesia Provinsi Riau, dr. Wildan Asfan Hasibuan berpesan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

“Khususnya memakai masker ditempat keramaian dan rajin mencuci tangan. Dua ini paling tidak harus kita lakukan,” katanya di Studio Pro 1 RRI Pekanbaru. Selasa, (3/1/2023).

Menurutnya meskipun status pandemi kini telah memasuki tahap transisi menjadi endemi, namun tak menutup kemungkinan jika masyarakat dan pemerintah lalai dalam menjaga prokes akan dapat menyebabkan angka Covid - 19 melonjak kembali.

“Kita tidak bisa lepas begitu saja, tetap perlu kewaspadaan, terutama di China ada varian baru yaitu Omicron Bf.7,” ucapnya.

Oleh sebab itu, pemerintah pada masa transisi ini masih siap siaga. Hal ini dapat dilihat dari belum dibubarknnya Satun Tugas (Satgas) Covid - 19.

“Makannya saat ini Satgasnya belum dibubarkan. Jadi pemerintah tidak ujuk - ujuk untuk melakukan pembebasan yg sebebas - bebasnya. Tapi ada upaya kesehatan yang terus dilakukan supaya pandemi ini bisa terkendali jadi endemi,” terang Wildan.

Sementara itu, Asisten I Sekretarian Daerah Provinsi Riau, Masrul Kasmy menuturkan bahwa Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit tetap terus mengupdate perkembangan Covid - 19 yang ada di Riau.

“Dalam kondisi tertentu seperti rapat tertutup itu memang masih menerapkan prokes memakai masker. Kita juga masih menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes,” ujarnya.

Lebih lanjut, mengenai subsidi maupun bantuan langsung tunai (BLT) kepada mereka yang terdampak Covid - 19, telah dianggarkan dan akan terus disalurkan.

“Untuk 2023 itu masih dianggarkan. Karena inikan masih bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Jadi pelatihan - pelatihan dan BLT ini mengurangi resiko bagi masyarakat terutama yang rentan,” katanya.

“Contohnya tahun depan itu melalui Dinas Tenaga Kerja, sekitar 11 ribu orang (kelompok pekerja rentan) itu diabiaya premi BPJSnya. Kemudian melalui Dinas Perindagkop mengalokasikan anggaran Rp. 10 miliar untuk para pelaku usaha kecil,” imbuh Asisten I. ***