
JAKARTA, GORIAU.COM - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie kembali menegaskan bahwa perkara yang ditangani DKPP adalah terkait dengan etika prilaku orang per orang, dan bukan hasil putusan institusi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
''Hakekat perkara di DKPP berbeda dengan MK. Kami menilai perilaku etika penyelenggara orang per orang, sedangkan MK menilai putusan konstitusi institusinya,'' jelas Jimly saat membuka sidang di Kantor Kementerian Agama, Jl MH Thamrin, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Rencananya putusan DKPP akan dibacakan setelah MK membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2014. Tetapi rupanya MK baru akan membacakan putusan pada pukul 14.00 WIB, sehingga dianggap akan terlalu sore bagi DKPP nanti bacakan putusannya.
''Lagi pula sidang di DKPP dimulai lebih awal dari MK, jadi pantas bila DKPP juga terlebih dahulu bacakan putusan,'' sambung Jimly.
Sidang DKPP sendiri dibuka pada pukul 11.00 WIB. Seluruh pimpinan KPU dan Bawaslu yang menjadi pihak terlapor hadir lengkap. Sedangkan tim Prabowo-Hatta dipimpin oleh Mahendradatta selaku kuasa hukum. ***