PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar memastikan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Provinsi Riau harus dilakukan sebelum 1 November 2023, sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ yang dikeluarkan pada tanggal 14 Januari 2023.

Dalam Rakor di Gedung Daerah Balai Serindit, Pekanbaru, Rabu (15/02/2023) malam, Gubri menyatakan, "Dengan memperhatikan pertimbangan dan ketentuan, yaitu bupati/wali Kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku".

Gubri menekankan pentingnya melaksanakan pilkades sesuai dengan waktu yang ditentukan dan mengimbau agar kepala daerah segera melakukan Pilkades pada tahun ini.

Gubernur Riau Soroti Kabupaten Rokan Hilir yang Tunda Pilkades

Syamsuar juga menyoroti Kabupaten Rokan Hilir yang hingga saat ini belum melaksanakan Pilkades padahal masa jabatan kepala desa telah berakhir pada tahun 2022.

Ia mempertanyakan tindakan yang dilakukan Kabupaten Rokan Hilir dan meminta kepala daerah untuk segera melaksanakan Pilkades pada tahun ini. Menunda pemilihan kepala desa dianggap sama saja dengan mematikan demokrasi dan dapat merugikan masyarakat.

Rakor dihadiri oleh Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Brigjen TNI (purn) Edy Natar Nasution, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, Danrem 031/Wirabima Brigjen Parlindungan Hutagalung, Danlanud Roesmin Nurjadin Marsma TNI Ian Fuady, Danlanal Dumai Kolonel laut Stanley Lekahena, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Supardi, Sekdaprov Riau SF Hariyanto, Bupati dan Wali Kota, serta jajaran terkait lainnya. Semua hadir dalam rapat koordinasi untuk membahas pelaksanaan Pilkades di Provinsi Riau. ***