JAKARTA - GubernurGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, 115 warga di Jakarta dalam pemantauan dan 32 pasien dalam pengawasan, terkait Covid-19 (virus corona).

Dikutip dari Detik.com, pemantauan terhadap 115 warga itu, kata Anies, sudah dilakukan dilakukan dalam kurun waktu lebih satu bulan.

''Sekarang saya bicara Corona. Ada beberapa hal, sampai saat ini, selama satu bulan lebih di DKI ada 115 orang yang dalam pemantauan dan ada 32 orang pasien dalam pengawasan. Ini semua mengikuti kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," ujar Anies di sela acara HUT ke-101 Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Keselamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Ahad (1/3/2020).

Anies menerangkan pihaknya juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta untuk menangani virus Corona. Instruksi Gubernur itu bernomor 16 Tahun 2020.

''Kita sudah menyiapkan, mengeluarkan instruksi gubernur untuk menyikapi Coronavirus yang terjadi di luar Indonesia. Karena dalam beberapa hari ini, ada lebih dari 10 negara yang mengumumkan kasus Coronavirus pertama di negara mereka, mulai dari Selandia Baru sampai Nigeria,'' ucap Anies.

Apa Maksudnya?

Dikutip dari Detik.com, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Anung Sugihantono menjelaskan, yang dimaksud orang dalam pemantauan itu memiliki gejala seperti terjangkit virus corona. Orang tersebut juga memiliki riwayat pernah pergi ke negara terinfeksi virus corona, seperti China, Singapura, Malaysia, Korea Selatan, dan Jepang.

''Kalau kamu ada pilek sekarang, kalau kamu badannya hangat, kemudian kamu pernah ke tempat yang punya riwayat infeksi saya masukkan orang dalam pemantauan. Kamu pulang dari China, Malaysia, kamu pulang dari Singapura yang sudah terinfeksi kamu saya masukkan ke orang dalam pemantauan,'' kata Anung saat dihubungi, Ahad (1/3/2020).

Sementara itu, orang yang masuk pengawasan adalah orang yang gejalanya bertambah dengan adanya sesak napas. Apabila memiliki gejala tersebut, mereka akan dibawa ke rumah sakit dan diisolasi.

''Kalau orang pasien dalam pengawasan itu kamu nambah sesak napas, sehingga kamu saya bawa ke rumah sakit. Kamu saya taruh di ruang isolasi. Swap-nya yang diambil itu, statusnya pasien dalam pengawasan,'' kata Anung.

Lebih lanjut, Anung menerangkan, orang yang dalam pengawasan itu masuk kategori suspect virus Corona. Meski demikian, Anung menegaskan orang yang suspect Corona bukan berarti langsung positif terjangkit virus.

''(Pasien dalam pengawasan) dalam bahasa Inggris disebut suspect,'' ucap Anung.

Menurutnya, masih ada tiga tahap untuk memastikan pasien tersebut benar-benar positif virus Corona. ''Itu nanti masih ada tiga tahap dalam bahasa Inggris. Setelah suspect itu nanti probable, setelah probable baru confirm. Jangan dianggap kalau suspect sudah terinfeksi tapi tidak terbukti. Itu bukan itu maknanya,'' terangnya.

Anung mengatakan orang yang masuk kategori pemantauan dan pengawasan tidak berbahaya. Hanya, orang yang sudah masuk pengawasan perlu diisolasi.

''Ya nggak bahaya. Kalau kamu pulang dari Singapura terus saya sebut kamu orang bahaya kamu bisa kerja nggak? Nanti saya masukkan rumah sakit untuk isolasi sambil nunggu hasil dinyatakan bahaya, boleh nggak. Disediakan peti mati boleh nggak?'' kata Anung.

Saat ini, sudah ada 146 orang di Indonesia yang suspect corona. ''Sampai sekarang ada 146 dan sudah diambil spesimennya,'' ucap Anung.***