
PEKANBARU – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kampar, Riau dr Zulhendra Das'at meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal. Hal tersebut dikarenakan adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Yang terpenting Kapolri harus mencopot Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal karena tidak profesional mengendalikan bawahannya," Zulhendra Das'at melalui kuasa hukumnya, Mevrizal, Senin (3/6/2024).
Hal itu disampaikannya pasca memenangkan sidang praperadilan beberapa hari lalu. Selain meminta Kapolda Riau dicopot, Zulhendra juga akan melayangkan gugatan terkait dengan ganti rugi dan memperbaiki nama baiknya.
Terkait penahanan 120 hari klien kami (dr Zulhendra Das'at), kami akan ajukan gugatan ke Polda Riau terkait ganti kerugian. Polda riau harus bertanggung jawab atas perampasan hak asasi klien kami," ucap Mevrizal.
Lebih lanjut diterangkan Mevrizal, gugatan tersebut dalam bentuk nominal uang dan termasuk memperbaiki nama baik dr Zulhendra Das'at.
"Ya dalam bentuk nominal dan termasuk memperbaiki nama baik klien kami," terangnya.
"Kerugian materil dan inmateril kurang lebih Rp15 miliar. Insyaallah minggu depan kami layangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Saat ini kami sedang mempersiapkan berkas dan administrasinya," sambung Mevrizal.
Diketahui, dr Zulhendra Das'at sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi percobaan suap. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Jumat (12/5/2023).
Atas hal itu, pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap dr Zulhendra Das'at.
Dalam perjalanannya, berkas perkara dugaan rasuah dr Zulhendra Das'at tak kunjung selesai. Hingga akhirnya, masa penahanan dr Zulhendra Das'at habis dan dibebaskan dari penahanan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Meskipun telah dilepas, dr Zulhendra Das'at masih berstatus tersangka.
Tak terima ditersangkakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, dr Zulhendra Das'at melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hasilnya, dr Zulhendra Das'at memenangi praperadilan tersebut.
Dalam vonis praperadilan itu, hakim tunggal Daniel Ronald menyatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap dr Zulhendra Das'at, tidak sah karena cacat formal.
"Mengabulkan gugatan pemohon (dr Zulhendra Das'at) dan menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (Polda Riau) terhadap pemohon tidak sah," kata Daniel Ronald pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (31/5/2024). ***