JAKARTA- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjamin penuh biaya pengobaan kecelakaan kerja sampai pekerja sembuh. Asalkan, pengobatannya dilakukan di Rumah Sakit Trauma Center, yaitu rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Saat ini tidak ada batasan biayanya jika terjadi kecelakaan kerja. Semua ditanggung sampai si pekerja sembuh, dari biaya operasi hingga terapi juga ditanggung," ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Cilandak, Jakarta Selatan, Panji Wibisana dalam diskusi "Pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Pekerja" di RS Siloam TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2016).

Penata Madya Jaminan Kecelakaan Kerja kantor Cabang Cilandak, Jakarta Selatan, Sri Listiani menjelaskan, kecelakaan kerja yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan tak hanya kecelakaan yang terjadi saat bekerja.

Penyakit akibat kerja, seperti terkena paparan radiasi di tempat kerja juga ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, kecelakaan saat menuju tempat kerja atau pulang dari tempat kerja ke rumah juga termasuk kecelakaan kerja yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan.

"Bahkan, kalau kecelakaan terjadi saat touring acara kantor, itu juga dijamin," lanjut Sri.

Sri mengatakan, prosedur untuk mendapat jaminan kecelakaan kerja juga tidak berbelit-belit. Contohnya, ada pekerja yang pergelangan tangannya terpotong saat menggunakan mesin. Pekerja tersebut bisa langsung dilarikan ke salah satu Rumah Sakit Trauma Center BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat. Pihak rumah sakit dapat mengecek eligibilitas peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kecelakaan kerja umumnya masuk kasus gawat darurat. Ketika sampai rumah sakit, proses operasi jika diperlukan segera akan langsung dilakukan tanpa perlu menunggu proses administrasi. Yang penting nyawanya dulu selamat atau mencegah kecacatan," ujar dr Silvia E Tarigan selaku PIC BPJS Ketenagakerjaan di Trauma Center RS Siloam TB Simatupang.

Setelah operasi, biaya terapi untuk menggerakkan pergelangan tangan kembali tetap ditanggung, hingga bisa kembali bekerja.

Jika penanganan tidak dilakukan di Rumah Sakit Trauma Center, jaminan kecelakaan kerja bisa tetap diberikan, namun dengan sistem reimburse atau penggantian pembayaran dengan batas tertentu.

Saat ini sudah ada sekitar 1.300 Rumah Sakit Trauma Center BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.***