
SELATPANJANG – Rencana masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah layak huni melalui program bantuan pemerintah kini menjadi perhatian DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. Pasalnya, kapal pengangkut sekitar 18 ton kayu olahan yang disebut diperuntukkan bagi pembangunan rumah penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Merah Putih justru diamankan Satgas Bea Cukai Riau-Kepri.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan legislatif. DPRD meminta Bea Cukai memberikan penjelasan sekaligus mencari solusi agar persoalan pengangkutan material tersebut tidak berujung pada terhambatnya pembangunan rumah masyarakat penerima bantuan.
Ketua Komisi II DPRD Meranti, Syaifi Hasan, menegaskan penindakan terhadap suatu pelanggaran harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat. Terlebih, kayu tersebut berdasarkan informasi yang diterimanya akan digunakan untuk kebutuhan pembangunan rumah warga, bukan untuk kepentingan ekspor.
"Seharusnya program ini didukung, jangan asal tangkap saja. Pihak Bea Cukai harus mencari solusi bagaimana kayu untuk pembangunan perumahan dari program Presiden ini bisa dimanfaatkan masyarakat sebagai penerima manfaat," tegas Syaifi kepada GoRiau.com, Senin (2/11/2026).
Kapal bermuatan kayu olahan tersebut diketahui bertolak dari Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, menuju Desa Tanjung Kedabu, Kecamatan Rangsang Pesisir. Namun, dalam perjalanan pada Kamis (29/10/2026), kapal itu dikabarkan diamankan Satgas Bea Cukai Riau-Kepri.
Bagi DPRD, persoalan ini bukan semata menyangkut pengangkutan kayu, tetapi juga berkaitan dengan kelancaran program perumahan yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah. Sebab, ketersediaan bahan baku menjadi salah satu faktor penting agar pembangunan rumah penerima bantuan bisa terlaksana.
Syaifi mengingatkan, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan finansial untuk membangun rumah menggunakan material permanen seperti batu dan beton. Karena itu, kayu masih menjadi salah satu bahan bangunan yang dibutuhkan masyarakat di daerah kepulauan seperti Meranti.
Ia pun meminta Menteri Keuangan RI mengevaluasi penanganan Bea Cukai di wilayah Riau, khususnya terkait persoalan pengangkutan material yang disebut-sebut diperuntukkan bagi program bantuan pemerintah.
Menariknya, persoalan pasokan kayu untuk pembangunan BSPS ini ternyata sudah pernah menjadi perhatian DPRD Meranti sebelum kapal tersebut diamankan.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (P3KP) Sumatera III di Pekanbaru, DPRD Meranti telah menyampaikan persoalan ketersediaan bahan baku kayu sebagai salah satu kebutuhan utama pembangunan rumah penerima bantuan.
RDP tersebut dihadiri langsung Kepala Balai P3KP Sumatera III, Iswanto, ST., M.Si. Sementara dari DPRD Meranti hadir Wakil Ketua DPRD Antoni Shidarta bersama anggota DPRD Mulyono, Sopandi, dan Jani Pasaribu.
Dalam pertemuan itu, DPRD mengingatkan agar persoalan pasokan material tidak menjadi kendala dalam pelaksanaan program. Sebab, ketika bahan baku sulit diperoleh, proses pembangunan rumah masyarakat juga berpotensi mengalami keterlambatan.
Syaifi menilai persoalan yang kini terjadi semakin memperkuat pentingnya koordinasi antarlembaga. Pemerintah daerah, balai perumahan, aparat penegak aturan, hingga pihak penyedia material perlu duduk bersama untuk memastikan kebutuhan pembangunan rumah masyarakat tidak terhambat.
Meski demikian, DPRD tetap meminta kejelasan mengenai legalitas asal-usul kayu, dokumen pengangkutan, serta dasar hukum pengamanan kapal. Penegakan aturan harus berjalan sesuai ketentuan, tetapi penyelesaian persoalan juga perlu dilakukan secara transparan dan tidak mengabaikan kepentingan penerima bantuan.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Bea Cukai Riau-Kepri mengenai alasan pengamanan kapal bermuatan sekitar 18 ton kayu olahan tersebut maupun status hukum barang yang diamankan. ***