
JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menerbitkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personelnya. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mulai berlaku sejak Jumat (30/10/2026). Aturan tersebut melarang pegawai negeri pada Polri menggunakan perangkat itu, baik saat bertugas maupun di luar lingkungan kerja.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir menyebutkan langkah ini diambil sebagai respons atas berkembangnya modus peredaran narkotika. Saat ini, pengedar memanfaatkan cairan rokok elektrik untuk menyamarkan peredaran zat terlarang tersebut.
"Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media peredaran melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge," ujar Johnny di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Secara kasatmata, kandungan cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika sangat sulit dibedakan. Johnny memaparkan temuan penyalahgunaan rokok elektrik yang dicampur narkotika cair jenis etomidate.
Zat tersebut kini telah masuk klasifikasi narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Oleh karena itu, kepolisian memilih mengambil langkah pencegahan dari dalam institusi.
Keputusan ini merupakan wujud komitmen Korps Bhayangkara dalam memberantas peredaran barang haram tersebut secara menyeluruh.
Larangan ini berlaku merata bagi seluruh jajaran, mulai dari tingkat Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Anggota yang terbukti melanggar ketentuan akan menerima sanksi tegas sesuai aturan.
"Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya," tegas jenderal bintang dua tersebut.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja kepolisian yang disiplin dan profesional. Setiap personel dituntut menjaga integritas serta menjadi teladan bagi masyarakat dalam kampanye melawan narkotika. ***