JAKARTA – Putusan dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) memicu gelombang sorotan publik terhadap landasan legitimasi etika maupun hukum seorang pejabat tinggi yang kini menduduki kursi Wakil Presiden Republik Indonesia.

Guru Besar Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto menyebutkan bahwa rentetan persoalan administrasi pendidikan pejabat bersangkutan kini semakin benderang. Penilaian ini mencuat setelah MA mengeluarkan putusan yang menyatakan surat keterangan (suket) pengganti ijazah milik pejabat tersebut tidak lagi diakui keabsahannya.

Menurut Henri, polemik ini tidak sekadar mandek pada ranah kesalahan administrasi. Ia menilai penerbitan dokumen yang belakangan dianulir tersebut membuka celah untuk diseret ke meja hijau.

"Sekarang dengan putusan MA itu, pembuatan suket yang tidak sah tersebut bisa dibawa ke pengadilan pidana. Ini akan jadi persidangan serius," sebut Henri melalui cuitan di akun X pribadinya, Minggu (1/11/2026).

Ia memaparkan, publik kini menanti langkah konkret atas putusan dua lembaga yudikatif tertinggi tersebut. Saat ini terdapat dua jalur utama yang menjadi sorotan, yakni kemungkinan desakan langkah politik melalui anggota dewan di Senayan, atau bermuara murni pada proses hukum pidana.

"Dengan dua keputusan lembaga yudikatif tertinggi negeri ini, yaitu MK dan MA, maka pejabat terkait sudah runtuh landasan legitimasi etika dan hukumnya sebagai Wakil Presiden RI. Hanya persoalan politik dan prosedur formal hukum yang belum mencopot jabatannya dari kursi wapres," urainya.

Lebih lanjut, Henri turut mempertanyakan nyali serta ketegasan para pemangku kebijakan, khususnya barisan wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam merespons dinamika konstitusional tersebut.

"Kita lihat setelah ini, ada keberanian politik tidak dari para elite wakil rakyat menindaklanjuti putusan MK dan MA," pungkasnya. ***