
JAKARTA, GORIAU.COM - Setelah melewati proses yang panjang, delapan terpidana mati akhirnya dieksekusi, Rabu (29/4/2015) dinihari.
"Tim eksekutor telah mengeksekusi delapan terpidana mati pada pukul 00.35 dan dipastikan meninggal dunia pukul 01.02,"ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, Rabu, 29 April 2015.
Kedelapan terpidana yang telah dieksekusi yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (keduanya warga negara Australia), Rodrigo Gularte (Brasil), Zainal Abidin (Indonesia), dan empat warga negara Nigeria yaitu Martin Anderson, Raheem Agbaje, Sylvester Obiekwe Nwolise, dan Okwudili Oyatanze.
Eksekusi terpidana mati asal Filipina, Mary Jane, ditunda karena ada perkembangan baru di Tanah Airnya. Kemarin perekrut Mary menyerahkan diri ke aparat Filipina. Mary, yang terlibat penyelundupan 2,6 kilogram narkotika di Yogyakarta tahun 2010, selanjutnya akan menjalani pemeriksaan saksi untuk pengusutan kasus human trafficking.
Eksekusi delapan terpidana tadi mengambil lokasi di lapangan tembak belakang Pos Polisi Limus Buntu, dekat Lapas Besi, Pulau Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah. Adapun para terpidana dieksekusi serentak oleh penembak jitu asal Brimob Polda Jawa Tengah.
Peluru yang telah menembus jantung terpidana telah dikeluarkan, lalu dimandikan dan kemudian didoakan oleh rohaniawan.
Setelah didoakan, mereka dibawa ke tempat persemayaman lewat jalur darat sesuai permintaan terakhir. ***