LEBAK, GORIAU.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lebak, Banten, meringkus 4 remaja tanggung yang diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap 2 gadis di bawah umur (ABG).Â
Sebelum melakukan pemerkosaan, para pelaku memaksa korban meminum minuman keras terlebih dahulu. Setelah korban tak sadarkan diri, empat pelaku melakukan aksi bejatnya.
Saat dicecar polisi dengan pertanyaan seputar aksi bejatnya itu, keempat pelaku tak bisa mengelak. Mereka mengakui bahwa telah menyetubuhi kedua korban secara bergantian.
Kepada petugas, AJ, salah satu pelaku mengaku membawa dua korban pemerkosaan tersebut ke kontrakannya di Kampung Jaura, kawasan Lebak, Banten.
Sampai di kontrakan, AJ menghubungi tiga rekannya AS, RN, dan RI untuk membantunya menyetubuhi korban. Agar aksi bejat berjalan lancar, kedua korban dicekoki minuman keras yang telah dicampuri obat sakit kepala.
"Para tersangka ini terancam hukuman lima belas tahun penjara, karena telah melanggar pasal 81 Jo 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ujar Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Bambang SBU, Senin (31/3/ 2014).ktr
--------------------------------------------------
Punya info menarik di sekitar anda atau ingin berbagi berita silahkan sms ke 081275940999 atau via email: [email protected]