
SELATPANJANG – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kini memiliki instrumen baru untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menata kebersihan lingkungan permukiman secara lebih ketat. Pijakan baru ini resmi terbentuk setelah DPRD setempat menyepakati pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna, Kamis (24/9/2026).
Kedua regulasi yang disetujui bersama tersebut meliputi perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Sampah.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah di Balai Sidang Paripurna, pembaruan aturan perpajakan dirancang khusus untuk membenahi sistem penarikan retribusi agar tak bocor dan lebih transparan. Bupati Kepulauan Meranti, Asmar yang turut hadir menegaskan bahwa penguatan kas daerah pada akhirnya akan kembali dirasakan manfaatnya oleh warga.
"Melalui perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kita berikhtiar melakukan penataan dan optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah secara rasional dan akuntabel," urainya.
Nantinya, suntikan dana dari optimalisasi pajak daerah ini diproyeksikan untuk membiayai perbaikan infrastruktur publik, mendongkrak kualitas layanan kesehatan, serta memperluas jangkauan program pendidikan di wilayah kepulauan tersebut.
Selain fokus pada kas daerah, penyusunan Perda Pengelolaan Sampah juga menjadi sorotan utama. Melalui regulasi anyar ini, pemerintah daerah merombak pendekatan penanganan limbah dari sekadar urusan keindahan tata kota menjadi upaya pencegahan penyakit dan kelestarian ekologi. Pengelolaannya kini wajib mengedepankan prinsip pembatasan, penggunaan kembali, serta daur ulang dengan melibatkan partisipasi langsung dari masyarakat sekitar.
"Persoalan sampah bukan lagi sekadar urusan estetika, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat dan keberlanjutan daya dukung lingkungan," tegasnya.
Terkait teknis aturan kebersihan, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kepulauan Meranti, Elvira Nindia Fradista menerangkan bahwa regulasi yang lama belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan penumpukan limbah saat ini. Oleh sebab itu, pihaknya telah merombak 28 pasal secara komprehensif sehingga klasifikasi penanganan sampah kini terpetakan lebih spesifik, mencakup limbah rumah tangga, limbah sejenis, hingga penanganan sampah khusus.
Sementara itu, mengawal dari sisi fiskal, Juru Bicara Pansus II, Suji Hartono memastikan draf aturan pajak daerah telah melewati tahapan panjang, mulai dari uji publik, studi komparasi, hingga harmonisasi di tingkat Provinsi Riau. Ia mengingatkan jajaran pemerintah agar segera turun gunung menggencarkan sosialisasi kepada para pelaku usaha supaya tidak muncul gejolak atau kebingungan saat penarikan tarif baru diberlakukan.
Merespons masukan dewan, Asmar langsung menginstruksikan seluruh jajaran dinas terkait untuk segera merumuskan petunjuk teknis dalam wujud Peraturan Bupati. Langkah taktis ini dinilai mendesak agar mesin birokrasi dapat segera mengeksekusi kedua regulasi tersebut secara terukur di lapangan.
"Kepada seluruh masyarakat Kepulauan Meranti, mari kita satukan langkah untuk mendukung penegakan regulasi ini demi mewujudkan daerah yang mandiri secara fiskal, tertib, serta bersih dan sehat lingkungannya," pungkasnya. ***