
PEMATANG REBA – Warga Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kini tak perlu lagi repot menghabiskan waktu datang ke kantor pelayanan hanya untuk mengurus kewajiban pajaknya. Kemudahan ini hadir setelah Pemerintah Kabupaten Inhu resmi menggandeng PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) Cabang Air Molek untuk membuka seluas-luasnya saluran pembayaran retribusi dan pajak daerah secara elektronik.
Perubahan tata cara pungutan ini disahkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama di Pematang Reba, Jumat (25/9/2026). Sistem baru ini menjadi jalan keluar bagi masyarakat dan pelaku usaha yang menginginkan cara praktis, cepat, serta aman dari risiko kesalahan administrasi saat bertransaksi.
Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Inhu, Syaiful Bahri, SSos menjelaskan bahwa inovasi digital ini dirancang agar aliran kas masuk ke daerah menjadi jauh lebih transparan, akurat, dan mudah diawasi.
"Masyarakat sekarang tinggal pilih mau bayar lewat mana, semuanya tersedia dan bisa diakses langsung dari mana saja tanpa harus mengantre panjang di loket pelayanan," terangnya.
Fasilitas pembayaran yang ditawarkan cukup beragam, mulai dari layanan teller, mesin ATM, aplikasi perbankan seluler, pindai kode QR, hingga sistem bayar kolektif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang bisa diakses langsung melalui petugas di tingkat desa atau kelurahan. Branch Manager PT Bank Riau Kepri Syariah Cabang Air Molek, Mohd Dwi Harsadi Putra, SE memaparkan kesiapan pihaknya dalam menopang perputaran kas daerah tersebut.
"Kami siap menjadi mitra dalam mengoptimalkan pendapatan daerah, sekaligus memastikan warga mendapat kemudahan maksimal saat bertransaksi," paparnya.
Untuk menekan kebocoran pungutan dari sektor usaha, bank daerah ini turut membawa inovasi teranyar berupa Gurindam Pay. Sistem berbasis kode pemindaian ini secara otomatis memisahkan nilai transaksi barang dengan besaran pajak di waktu yang bersamaan. Dengan metode ini, uang pajak langsung masuk ke kas daerah seketika. Pelaku usaha di tingkat kecamatan dan desa juga secara bertahap difasilitasi dengan perangkat perekam elektronik dan mesin EDC.
Penerapan transaksi nontunai ini diharapkan dapat mendongkrak tingkat kepatuhan wajib pajak dan retribusi di Inhu. Keterlibatan lintas sektor dari jajaran keuangan, komunikasi, hingga bagian hukum dalam peluncuran layanan ini menjadi modal awal untuk membangun sistem pelayanan publik yang membumi, modern, dan sejalan dengan gaya hidup digital masyarakat. ***