
PEKANBARU - Sengkarut pengelolaan kawasan niaga Sukaramai Trade Center (STC) memicu pergerakan kelompok mahasiswa. Melalui inisiatif Cipayung Plus Kota Pekanbaru, sebuah ruang dialog terbuka dibentangkan untuk mempertemukan para pedagang, akademisi, kejaksaan, dan pemerintah daerah guna mencari jalan keluar yang berkeadilan.
Forum ini tidak hanya membedah sengketa kepemilikan aset dari kacamata birokrasi, tetapi juga menyentuh aspek sosial ekonomi masyarakat akar rumput. Mahasiswa menuntut agar transisi pengelolaan 133 ruko bernilai fantastis ini benar-benar membawa dampak nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memberikan rasa aman bagi pelaku usaha mikro.
Cipayung Plus menegaskan agar kembalinya aset ke tangan pemerintah tidak hanya berhenti pada pergantian status administrasi di atas kertas. "Kami ingin tahu berapa nilai ekonomi dan kontribusinya untuk masyarakat, serta bagaimana Pemkot melindungi pedagang secara transparan," serunya.
Hadir sebagai penengah, akademisi sekaligus Rektor Universitas Lancang Kuning (Unilak), Prof Junaidi, mengusulkan pendekatan resolusi konflik yang menempatkan kesejahteraan pedagang tanpa harus memaksa pemerintah melanggar aturan hukum. Ia meminta agar para pedagang tidak dibenturkan secara politik dengan pihak eksekutif.
Menurutnya, prioritas utama saat ini adalah memastikan aset negara tetap terlindungi dan pedagang aktif tidak kehilangan mata pencahariannya. Ia menyarankan Pemkot Pekanbaru membuat struktur pembayaran sewa yang tidak memberatkan dan menyelesaikan masalah secara perseorangan, bukan dipukul rata.
"Aset tetap aman, usaha tetap berjalan. Berikan kesempatan pertama kepada pedagang yang aktif berjualan, dan kalau ada nilai appraisal yang berat, carikan solusi pembayarannya, misalnya diangsur," terangnya memberikan pandangan sosiokultural.
Dari kacamata penegakan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Hengky, menegaskan posisi institusinya dalam menyelamatkan aset daerah. Habisnya masa perjanjian Bangun Guna Serah pada 2026 mutlak mengembalikan hak kelola lahan dan bangunan kepada negara.
Melihat adanya potensi kebocoran uang negara, kejaksaan mendorong agar rumusan kebijakan pengelolaan aset yang baru dapat dieksekusi secepat mungkin. Ia menyinggung kasus penanganan korupsi pengelolaan aset di daerah lain sebagai peringatan keras agar polemik ini tidak berlarut-larut.
"Kami mendukung upaya Pemkot Pekanbaru untuk segera mengambil sikap. Ini demi pemulihan dan penyelamatan aset agar uang negara tidak bocor, serta memberikan kepastian hukum yang bermanfaat bagi pedagang yang sedang mencari nafkah," pungkasnya. ***