
PEKANBARU - Kegelisahan membayangi wajah para pedagang di kawasan Sukaramai Trade Center (STC). Menjelang habisnya masa Hak Guna Bangunan (HGB) pengelola lama pada awal 2026, sejumlah penyewa ruko mengaku mendapat tindakan intimidasi berulang, mulai dari teror, pengusiran paksa, hingga penggembokan tempat usaha secara sepihak.
Berhentinya roda ekonomi akibat kios yang ditutup paksa membuat para pedagang kesulitan mencari nafkah. Keluhan ini mencuat dalam forum konsultasi publik Cipayung Plus, dimana para pedagang menyuarakan beban berat yang mereka tanggung akibat melambungnya harga sewa yang dikendalikan oleh perorangan pemegang HGB lama.
Seorang pedagang penyewa ruko STC menceritakan pengalaman pahitnya diperas dengan kenaikan tarif yang tidak masuk akal. Berawal dari biaya sewa Rp60 juta per tahun, angka tersebut meroket drastis menyentuh Rp200 juta per tahun begitu tokonya mulai terlihat ramai pembeli.
Puncak ketegangan terjadi ketika informasi mengenai pengambilalihan aset oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru menyebar. Pedagang yang sebelumnya sudah menyetorkan uang muka (DP) ratusan juta rupiah untuk perpanjangan kontrak dilarang menambah pembayaran oleh pihak pemkot, karena gedung tersebut akan segera beralih status.
Keputusan pedagang menahan sisa pembayaran justru memicu amarah pengelola lama. "Malam-malam ruko saya digembok dan dirantai. Saya ada rekaman CCTV dan buktinya. Saya diusir, padahal uang muka saya seratus juta masih ada di tangan mereka," keluhnya di hadapan perwakilan pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pedagang tersebut sangat mendukung langkah Pemkot Pekanbaru untuk mengambil alih aset dan menerapkan sistem sewa langsung. Menurutnya, berurusan langsung dengan pemerintah akan jauh lebih terjamin kepastian hukumnya dan memutus praktik kenaikan harga sewa yang sewenang-wenang.
Jeritan para pedagang langsung direspons oleh kalangan legislatif. Anggota DPRD Pekanbaru yang hadir dalam forum tersebut menyoroti adanya dugaan monopoli penyewaan kios yang selama ini mencekik para pedagang kecil di kawasan Sukaramai.
Ia mengungkapkan bahwa banyak pemegang HGB lama bukan berstatus sebagai pedagang aktif, melainkan pemain besar yang menguasai banyak kios untuk disewakan kembali dengan harga selangit. "Yang bermain ini oligarki, bukan pedagang. Satu orang bisa punya tiga atau empat toko lalu disewakan ke pedagang aktif," bebernya.
DPRD menyatakan dukungan penuh kepada Pemkot Pekanbaru untuk membersihkan praktik tersebut. Ke depannya, pihak legislatif juga menyarankan agar setiap kenaikan tarif sewa dari pemerintah disosialisasikan minimal enam bulan sebelum kontrak habis, agar pedagang yang tidak sanggup membayar memiliki waktu cukup untuk mencari tempat usaha baru. ***