
PEKANBARU - Masa kelola pihak swasta atas kawasan perbelanjaan Sukaramai Trade Center (STC) akan segera berakhir. Mulai awal tahun 2026, aset bernilai tinggi yang berdiri di jantung ibu kota Provinsi Riau tersebut bakal sepenuhnya kembali ke tangan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, mengakhiri perjanjian kerja sama yang telah berjalan selama tiga dekade.
Peralihan hak kelola ini memantik perhatian banyak pihak, mulai dari pedagang yang menggantungkan hidup di kios-kios STC hingga mahasiswa yang menuntut transparansi. Lewat forum konsultasi publik yang difasilitasi Cipayung Plus, pemerintah daerah memberikan kepastian mengenai nasib ratusan ruko yang berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tersebut.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menyampaikan bahwa perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) antara pemerintah dan pengelola lama yang dimulai sejak tahun 1996 akan kedaluwarsa pada 9 Februari 2026. Sesuai aturan yang berlaku, perpanjangan hak guna bangunan (HGB) bagi pihak pengembang tidak dapat dilakukan.
Regulasi mengenai pengelolaan aset negara tidak memberikan celah bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang kontrak kerja sama BGS yang sudah habis masa berlakunya. Zulhelmi merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 serta regulasi turunan lainnya yang melarang perpanjangan kontrak serupa demi menghindari potensi kerugian negara.
"Perjanjian BGS itu hanya berlaku satu kali dan tidak dapat diperpanjang. Tanggal 9 Februari masa pengelolaannya habis, dan esok harinya langsung kita catatkan menjadi aset daerah," paparnya di hadapan para mahasiswa dan pedagang.
Pria yang akrab disapa Ami ini menjelaskan, Pemkot Pekanbaru sebenarnya sangat ingin membantu mempermudah urusan perpanjangan jika aturan membolehkan. Namun, risiko sanksi hukum hingga ancaman pidana tindak pidana korupsi menanti jika pemerintah daerah berani melanggar ketentuan tata kelola aset milik negara.
Seiring dengan berpindahnya pengelolaan STC ke tangan pemerintah, Pemkot Pekanbaru berencana menerapkan sistem sewa langsung. Skema baru ini dirancang untuk memotong rantai birokrasi dan melindungi pedagang dari praktik sewa menyewa di bawah tangan yang kerap merugikan pihak penyewa langsung.
Pemerintah berjanji akan menjadikan para pedagang yang selama ini sudah berjualan di STC sebagai prioritas utama pengisi kios. Pemkot juga telah melakukan audit aset dan proses penilaian (appraisal) untuk menentukan tarif sewa yang wajar dan sesuai dengan nilai keekonomian saat ini.
"Eks pemilik HGB yang lama, atau pedagang yang selama ini aktif berjualan di sana, tentu menjadi prioritas utama pemerintah untuk diberikan ruang penyewaan. Harapannya semua bisa berjalan dengan tenang di dalam rambu-rambu regulasi," pungkasnya. ***