
JAKARTA - Pergerakan nilai investasi logam mulia bersertifikasi PT Aneka Tambang (Antam) menunjukkan tren penguatan pada pertengahan pekan ini. Mengacu pada data dari situs resmi Logam Mulia, Rabu (30/9/2026), harga dasar untuk pecahan satu gram berada di angka Rp2.595.000, bertambah Rp15.000 dibandingkan nominal perdagangan hari sebelumnya.
Kenaikan ini memberikan angin segar bagi masyarakat yang menyimpan aset berwujud emas murni. Selain harga jual, nilai pencairan turut mengalami penyesuaian yang menguntungkan konsumen.
Peningkatan juga terjadi pada sektor harga pembelian kembali atau buyback. Hari ini, Antam mematok harga buyback sebesar Rp2.405.000 per gram. Angka ini mencatatkan kenaikan sebesar Rp30.000 dari perdagangan sebelumnya.
Apabila dikalkulasikan antara harga beli dari butik dan harga jual kembali oleh konsumen, kedua transaksi tersebut menyisakan selisih harga (margin) sebesar Rp190.000 per gram.
Bagi warga yang merencanakan transaksi, ada ketentuan perpajakan yang mengikat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 tahun 2023. Pemungutan pajak ini dilakukan secara otomatis ketika transaksi berlangsung dan berlaku untuk segala jenis gramasi kepingan emas.
Regulasi tersebut mengatur pengenaan PPh Pasal 22 untuk aktivitas pembelian maupun penjualan kembali. Konsumen yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan tarif sebesar 0,25 persen. Sementara itu, bagi masyarakat yang belum melampirkan NPWP, beban tarif pajak dipatok lebih tinggi yakni 0,5 persen.
Berikut adalah catatan harga kepingan emas batangan di laman Logam Mulia Antam sebelum ditambah perhitungan pajak wajib:
Harga emas 0,5 gram: Rp1.347.500
Harga emas 1 gram: Rp2.595.000
Harga emas 2 gram: Rp5.130.000
Harga emas 3 gram: Rp7.670.000
Harga emas 5 gram: Rp12.750.000
Harga emas 10 gram: Rp25.445.000
Harga emas 25 gram: Rp63.487.000
Harga emas 50 gram: Rp126.895.000
Harga emas 100 gram: Rp253.712.000
Harga emas 250 gram: Rp634.015.000
Harga emas 500 gram: Rp1.267.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp2.535.600.000
***