JAKARTA - Uang hasil dugaan pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) terkait perizinan tinggal terbatas ternyata tidak hanya mengalir di lingkaran elite Direktorat Jenderal Imigrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri aliran dana kotor tersebut yang ditengarai bermuara hingga ke meja seorang pendidik di Universitas Brawijaya (UB).

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang juga eks Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, diduga kuat mengalirkan uang setoran secara rutin kepada Romy Hermawan. Kucuran dana ini berlangsung saat Silmy masih menjalani proses bimbingan untuk meraih gelar akademik doktoralnya dari kampus tersebut, dengan Romy bertindak selaku dosen pembimbing.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memaparkan bahwa sumber uang untuk urusan akademis tersebut patut diduga bersumber dari kantong para WNA yang menjadi korban pungutan liar.

"Uang-uang yang diduga diberikan oleh pihak Saudara SK kepada Saudara RM yang dilakukan pemeriksaan, itu adalah uang-uang yang diduga dikumpulkan dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Ditjen Imigrasi," urainya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Setoran Rutin Berkedok Bimbingan Doktor

Berdasarkan temuan penyidik lembaga antirasuah, pemberian uang haram ini tidak hanya terjadi satu kali. Silmy memanfaatkan momen tatap muka dan bimbingan disertasi sebagai sarana untuk menyerahkan jatah fulus kepada sang dosen secara berkelanjutan.

"Pihak tersangka ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya. Pemberian uang dilakukan kepada saksi yang bersangkutan," terang Budi.

Penyidik KPK kini masih bekerja ekstra untuk mengakumulasikan total uang yang telah dinikmati oleh saksi Romy. Proses kalkulasi ini membutuhkan kecermatan karena frekuensi penyerahan yang diduga berulang kali pada setiap sesi bimbingan.

Sebagai langkah pembuktian, KPK telah memanggil dan meminta keterangan dari Romy pada Selasa kemarin. Kehadirannya merupakan bentuk penjadwalan ulang setelah sang akademisi absen pada pemanggilan pekan sebelumnya.

Sita Aset Ratusan Miliar dari Delapan Tersangka

Praktik culas dalam pengurusan izin tinggal ini diprediksi telah menghimpun dana haram mencapai angka Rp145,5 miliar. Kasus ini diduga mulai bergulir sejak Silmy Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023, di mana ia disinyalir secara khusus menerima jatah sebesar Rp100 juta setiap pekannya.

Untuk memulihkan kerugian, tim penyidik langsung merampas berbagai harta benda milik para pelaku. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, aset sitaan tersebut bernilai ratusan miliar rupiah.

"Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 miliar, yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan, dan tanah dan bangunan begitu," tegasnya pada Rabu (19/8).

KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam pusaran perkara ini. Selain mantan Wamen Imipas Silmy Karim, lembaga antirasuah ini turut menjerat Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, serta Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo.

Tiga nama lainnya yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah eks Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benar. ***