
JAKARTA - Warga binaan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur diduga harus merogoh kocek hingga Rp250 juta hanya untuk bisa menggunakan telepon seluler di balik jeruji besi. Fakta ini terbongkar langsung oleh Ombudsman RI dari pengakuan narapidana saat inspeksi lapangan pada pertengahan bulan lalu.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan memaparkan bahwa keluhan tersebut disampaikan warga binaan secara terbuka dan bahkan disaksikan langsung oleh para penjaga tahanan pada 15 September 2026 lalu.
“Terkait dengan pungli, termasuk memasukkan alat komunikasi ke lapas dengan angka yang fantastis, itu memang kami dapatkan langsung keterangan dari warga binaan. Dan itu disaksikan oleh petugas lapas juga. Jadi, Rp250 juta itu keluar dari warga binaan, bukan dari yang lain,” beber Syafrida seusai rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Tim Ombudsman hingga kini masih mendalami apakah uang ratusan juta tersebut dibayarkan oleh warga binaan secara sekaligus atau dicicil. Namun yang pasti, nominal tersebut menjadi syarat mutlak bagi mereka yang ingin mendapatkan akses komunikasi.
"Tapi yang jelas penjelasan dari warga binaan, dia kalau mau menggunakan handphone di dalam, terutama di Pondok Bambu, itu harus membayar Rp250 juta," terangnya.
Selain akses gawai, praktik serupa juga menyasar pengaturan tempat tidur. Syafrida mengungkapkan ada istilah biaya turun kamar sebesar Rp500 ribu bagi warga binaan yang ingin berpindah sel.
Di luar persoalan pungli, hasil pengawasan tersebut juga menyoroti kondisi fisik Rutan Pondok Bambu. Terdapat penumpukan penghuni di Blok C dan D, sementara Blok A terpantau masih berada dalam kondisi normal.
Persoalan mendasar seperti ketersediaan air bersih turut menjadi temuan yang tidak kalah memprihatinkan. Tim pengawas mendapati kualitas air yang mengalir berwarna kuning pekat, ditambah dengan banyaknya keran rusak yang menyulitkan warga binaan. Lebih lanjut, tabung alat pemadam api ringan (APAR) di lokasi tersebut ternyata sudah melewati masa kedaluwarsa.
Merespons rentetan laporan lapangan ini, pengelola rutan berjanji akan segera melakukan penataan dan mendistribusikan ulang warga binaan ke blok yang masih lowong. Seluruh catatan ini dipastikan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi perbaikan Ombudsman terhadap sistem pengelolaan tahanan. ***