
SELATPANJANG - Kebiasaan membuang limbah rumah tangga secara sembarangan di Kabupaten Kepulauan Meranti akan segera ditindak lewat aturan yang jauh lebih ketat. Mulai dari hunian warga, restoran, hingga perkantoran kini diwajibkan mengemas sampah mereka dengan rapi sebelum diletakkan di fasilitas penampungan yang telah ditentukan.
Perubahan tata kelola lingkungan ini merupakan hasil kerja maraton Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kepulauan Meranti yang merombak 28 pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015. Revisi ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk merespons persoalan sampah daerah yang semakin kompleks dan belum sepenuhnya terakomodasi oleh regulasi lama.
Juru Bicara Pansus III, Anggota DPRD Kepulauan Meranti, Elvira Nindia Fradista, SH menjelaskan bahwa beleid terbaru ini membagi limbah menjadi tiga klasifikasi utama: sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik. Klasifikasi ini bertujuan memudahkan mekanisme pengurangan dan penanganan sejak dari sumbernya.
"Setiap orang, instansi, hingga pemilik tempat usaha hiburan kini memiliki kewajiban hukum yang jelas untuk memelihara kebersihan serta hanya membuang sampah pada tempat pengolahan yang resmi sesuai waktu yang ditetapkan," bebernya saat membacakan laporan akhir di ruang sidang paripurna.
Aturan baru ini juga memberikan mandat langsung kepada bupati untuk segera membentuk satuan tugas khusus pengelolaan sampah. Secara kelembagaan, dinas terkait kini diinstruksikan untuk memfasilitasi pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) maupun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang memadai di berbagai sudut wilayah.
Selain memperketat kedisiplinan warga, aturan ini juga menyasar para pelaku usaha di sektor kebersihan. Pihak swasta yang ingin terjun menjalankan roda bisnis pengelolaan sampah kini diwajibkan mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah agar operasionalnya dapat diawasi secara terukur.
Pansus menyadari bahwa dokumen hukum sekuat apa pun tidak akan berarti tanpa infrastruktur pendukung yang memadai. Oleh karena itu, legislatif mendesak pemerintah daerah agar tidak setengah hati dalam menjalankan mandat regulasi ini.
"Kami menuntut adanya dukungan anggaran yang nyata untuk penyediaan sarana pengangkutan serta lokasi pengolahan limbah yang ramah lingkungan, agar aturan ini tidak sekadar menjadi macan kertas," tandasnya. ***