SELATPANJANG - Warga Kabupaten Kepulauan Meranti yang tertimpa musibah kini tak perlu lagi pusing memikirkan denda keterlambatan pajak. Regulasi baru secara tegas menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak yang sedang menghadapi keadaan kahar, seperti bencana alam maupun wabah penyakit.

Kelonggaran ini merupakan satu dari enam substansi utama yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan tersebut baru saja dirampungkan dan disahkan oleh DPRD Kepulauan Meranti berdasarkan laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) II.

Melalui juru bicaranya, Anggota DPRD Kepulauan Meranti, Suji Hartono, SE memaparkan bahwa perubahan aturan ini menyentuh sejumlah elemen vital, khususnya pada struktur tarif retribusi pelayanan kesehatan. Masyarakat akan mendapati adanya penyesuaian biaya untuk berbagai layanan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas maupun RSUD.

"Penyesuaian tarif ini mencakup pelayanan rawat jalan, rawat inap, tindakan ruang intensif, kebidanan, hingga penggunaan ambulans darat dan laut," urainya di hadapan peserta rapat paripurna.

Tidak hanya menyasar sektor kesehatan, aturan kebersihan juga mengalami pembaruan mekanisme retribusi. Pembayaran jasa pengangkutan sampah rumah tangga hingga limbah operasional perusahaan kini diatur lebih rinci. Bahkan, pengangkutan ampas sagu dan pengelolaan sampah oleh pihak swasta akan dihitung secara spesifik berdasarkan takaran kilogram.

Pansus II juga melakukan perombakan pada Lampiran II yang mengatur tarif retribusi jasa usaha. Hal ini berdampak pada hasil penjualan produksi air bersih oleh pemerintah daerah, serta pemanfaatan aset seperti pemakaian bangunan, tanah, hingga tarif pemasangan papan reklame di ruang publik.

Agar regulasi ini tidak menimbulkan kebingungan di lapangan, legislatif memberikan rekomendasi tegas kepada pihak eksekutif. Pemerintah daerah dilarang memperluas objek retribusi secara sepihak hanya berbekal Peraturan Bupati jika aturan perundang-undangan mewajibkan hal tersebut dibahas bersama dewan dalam bentuk Perda.

"Kami meminta Badan Pendapatan Daerah segera menyiapkan draf penjabaran pemungutan ini, sekaligus melakukan sosialisasi masif agar masyarakat benar-benar paham sebelum aturan baru ini diberlakukan secara penuh," tegasnya. ***