JAKARTA, GORIAU.COM - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak menandatangani Rancanangan Undang-Undang Pilkada yang disahkan DPR beberapa hari lalu.

SBY kata Yusril memiliki tenggat waktu selama 30 hari untuk menandatangani RUU tersebut.

"Intinya Presiden gunakan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945. Tenggang waktu 30 hari menurut pasal tersebut adalah tanggal 23 Oktober. Saat itu jabatan SBY sudah berakhir," tulis Yusril dalam akun twitternya, @Yuslilihza_Mhd beberapa jam lalu, Selasa (30/9/2014).

"Saran saya SBY tidak usah tandatangani dan undangkan RUU tersebut sampai jabatannya habis," tambahnya.

Kata Yusril, saran tersebut bukan untuk melimpahkan tanggung jawab terhadap pemerintahan baru. Melainkan untuk membatalkan RUU tersebut dan dibahas kembali oleh DPR periode 2014-2019.

"Sementara Presiden baru yang menjabat mulai 20 Oktober juga tidak perlu tanda tangani dan undangkan RUU tersebut. Sebab Presiden baru tidak ikut membahas RUU tetsebut. Dengan demikian, Presiden baru dapat mengembalikan RUU tersebut ke DPR untuk dibahas lagi," katanya.

Dengan demikian, kata Yusril, UU Pemerintahan Daerah yang ada sekarang masih tetap sah berlaku.

"Dengan tetap berlakunya UU Pemerintahan Daerah yang ada sekarang, maka pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat," tegas dia.***