PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menampung aspirasi warga yang menolak beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) Joker Poker di Jalan Seobrantas, Kota Pekanbaru.

Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi mengatakan, Pemko Pekanbaru sudah melakukan koordinasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat, Jumat (16/12/2022). Pasalnya, terkait perizinan dan operasional THM itu, nantinya akan diputuskan oleh pusat.

"Kita sudah koordinasi dengan BKPM Pusat. Karena izin operasional tempat inikan secara online sistemnya. Jadi nanti langsung ke BKPM Pusat untuk seperti apa keputusan terkait operasional Joker Poker," jelasnya.

Akmal mengatakan, Pemko Pekanbaru tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pencabutan izin operasional. Karena izin itu diurus melalui sistem OSS secara online.

"karena kami disuruh tadi bersurat ke kementerian BKPM pusat untuk segera menindaklanjuti ini. Jadi kita hanya menunggu kebijakan dari pusat, apakah izin dievaluasi atau dicabut" pungkasnya. ***