
JAKARTA, GORIAU.COM - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengatakan bahwa pengguna jasa prostitusi saksi artis AA (Amel Alvi) dalam kasus muncikari artis telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka diketahui sebagai klien terdakwa Robbie Abbas yang saat ini tengah menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya betul. Penggunanya sudah ditetapkan sebagai DPO. Yang menetapkan DPO kepolisian wilayah Jakarta Selatan," ujar Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan Chandra Saptaji saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2015).
Menurutnya penetapan tersebut dilakukan karena pihak tersebut belum diketahui keberadaannya. Hal tersebut diakui Kejari mempersulit proses pemeriksaan.
"Ditetapkan sebagai DPO karena tidak dapat ditemukan keberadaannya hingga saat ini. Makanya kita tidak dapat memintai keterangannya sekalipun namanya sudah berada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)" kata Chandra.
Walaupun nama pengguna jasa saksi artis AA tersebut telah tercantum di BAP, namun karena masih DPO, orang tersebut belum dapat didatangkan sebagai saksi di persidangan.
Saat diperiksa kepolisian, Robbie Abbas mengaku tarif jasa prostitusi yang dipatok untuk AA berkisar Rp80 juta sekali kencan. Bahkan Atas hal itulah, pada persidangan pekan lalu, artis tersebut dihadirkan saat persidangan sebagai saksi.***