
MAGELANG, GORIAU.COM - Anggota Polres Magelang Kota, Bripka Yuli Eko telah menipu sembilan orang pelamar CPNS. Pelaku awalnya menjanjikan korban bisa menjadi pegawai negeri sipil di Kementerian Keuangan. Para korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Sehari-hari, Bripka Yuli bertugas sebagai Samapta di Polsek Magelang Utara. Modusnya, pelaku menggunakan kantor Urusan Dokter dan Kesehatan (Urdokes) Polres Kota Magelang di Jalan ahmad Yani No.16 Kota Semarang untuk menyeleksi korban sebagai PNS.
Bripka Yuli menggunakan fasilitas negara itu untuk menipu sembilan korbannya. Di sana digunakan sebagai tempat pendaftaran, penyerahan berkas dan tes kesehatan para korban.
''Oknum polisi anggota kami bertugas di penjagaan Polsek Magelang Utara. Tetapi secara sengaja proses penerimaan dilakukan di Kantor Urdokes Polres Kota Magelang untuk meyakinkan para korban. Saya tanya ke dia (Bripka Yuli), dia menjawab di situ digunakan untuk meyakinkan kepada calon korban serius tangani PNS,'' kata Kapolres Kota Magelang AKBP Tommy Aria D di Mapolres Kota Magelang Kompleks Alun-alun Kota Magelang, Jateng, Senin (30/9).
Selain menggunakan sarana dan kantor polisi, Bripka Yuli bersama Taufik juga memberikan masing-masing baju safari berwarna kuning. Layaknya seorang PNS, ke-9 korban mengikuti seleksi di salah satu hotel di Salatiga, Jawa Tengah.
''Mereka setelah membayar uang pelicin antara Rp90 juta sampai Rp200 juta pada bulan Mei kemudian diberi seragam baju safari saat mengikuti seleksi di salah satu hotel di kawasan Salatiga,'' ungkapnya.
Namun, setelah tiga bulan berjalan ternyata otak pelaku kasus percaloan PNS tidak memberi kabar dan melarikan diri. Kemudian, salah satu korbannya Slamet Ashadi warga Grabag, Kabupaten Magelang melaporkan kasus itu ke Polres Kota Magelang.
Saat ini, Bripka Eko Yuli dan Taufik sudah meringkuk di tahanan Polres Kota Magelang. Sementara, otak pelaku, Anom Jatmiko alias Aan, berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas Polres Kota Magelang.***