
KAMPAR, GORIAU.COM - Keberhasilan Kabupaten Kampar melahirkan empat Perda Keagamaan melahirkan inspirasi kepada Depag Kuantan Singingi untuk belajar ke Kampar. Kunjungan Depag Kuansing dilalukan, Jumat (9/5/2014).
Kedatangan Kakan Kemenag Kuansing Kampar disambut Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA didampingi Kepala Subbag Tata Usaha H Muhammad Hakam MAg. Rombongan Depag Kuansing terdiri dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kuansing H Erizon Efendi SAg, Kepala Subbag Tata Usaha H Armadis dan rombongan.
Pada acara temu ramah tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kuansing H Erizon Efendi SAg mengemukakan maksud dan tujuan kedatangannya ke Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar karena di pemberitaan media massa, Kampar yang dijuluki serambi mekkahnya Riau telah sukses membuar 4 Peraturan Daerah (Perda) keagamaan sekaligus. ''Karena itu, tertandang untuk melihat wujud asli dari 4 perda tersebut,'' ujar Erizon.
Lebih lanjut Erizon mengatakan, selain melihat wujud asli dari 4 Perda keagamaan tersebut, mereka juga ingin melihat Perda tentang Zakat yang juga telah sukses dibuat oleh Pemda Kab. Kampar. ''Hal ini kami lakukan untuk menjadi bahan acuan dan bahan pertimbangan bagi Pemda Kab. Kuansing dalam membuat Perda, terutama Perda Keagamaan ini, sekaligus kami juga ingin mengetahui sejarah dari perjalanan Perda ini seraya juga untuk mempererat talisilaturrahim,'' ujarnya.
Sementara itu, Fairus dalam kesempatan yang sama juga memaparkan sejarah dari perjalanan Perda Keagamaan di Kampar. Dalam membuat Perda Keagamaan ini tentunya melalui perjalanan yang cukup panjang. Untuk Perda Zakat baru menjadi Perda pada tahun 2006, yakni Perda nomor 2 tahun 2006, sedangkan 4 Perda Keagamaan (Perda Pandai Baca Al-Qur’an, Perda Gerakan Magrib Mengaji, Perda Wajib Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah, dan Perda tentang Biaya Domestik Haji) telah di mulai dari tahun 2009. Yang mana setiap tahun terus digagas dan dikemukakan baik dihadapan Bupati Kampar maupun bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Kampar.
Lebih lanjut Fairus memaparkan, 4 perda Keagamaan ini baru bisa terealisasi menjadi Perda pada tahun 2013, tepatnya tanggal 07 mei 2013. Hal ini bisa terwujud berkat kerja keras dan dukungan dari Pemda Kab. Kampar dan DPRD Kab. Kampar serta masyarakat Kab. Kampar. Hingga saat ini 4 Perda tersebut baru dalam tahap sosialisasi, jelasnya.
Hadir dalam acara tersebut, seluruh Kepala Seksi (Kasi) di Kantor Kemenag Kampar dan Kasi dari Kantor Kemenag Kuansing serta juga dihadiri oleh Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI. (rls)