JAKARTA, GORIAU.COM - Ganja dan sabu yang ditemukan KPK di ruang Akil Mochtar merupakan jenis narkotika kelas satu. Hal ini dikatakan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.

Kepastian itu, kata dia, setelah mendapatkan hasil resmi dari Badan Narkotika Nasional (BNN). ''Dalam waktu segera kami dapat hasil pemeriksaan BNN bahwa tiga barang itu adalah narkotika dan obat terlarang kategori satu,'' ujar Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/10).

Setelah mendapat info, kata Hamdan, pihaknya kemudian mengembalikan ke BNN dengan surat untuk diproses lebih lanjut. ''Selanjutnya kami serahkan ke BNN dan penegak hukum diproses,'' tegasnya.

Penyidik KPK melakukan pemeriksaan di ruang kerja Akil Mochtar di Gedung MK. Saat mencari barang bukti kasus suap, penyidik menemukan ganja dan inex. Barang haram itu terdiri dari dua linting ganja dan satu linting ganja bekas pakai.

''Inexnya warna hijau dan ungu, dua butir. Ya semuanya di laci, semuanya dibungkus rokok,'' kata Sekjen Mahkamah Konstitusi Janedjri M Ghaffar.***