JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk segera menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada produk pembalut perempuan. Tuntutan ini disuarakan mengingat menstruasi merupakan proses biologis mutlak, sehingga pembalut menjadi kebutuhan dasar yang krusial bagi kesehatan dan kebersihan.
Ketua YLKI, Niti Emiliana menilai pengenaan pajak pada produk menstruasi berpotensi memperlebar ketimpangan ekonomi di masyarakat. Beban pengeluaran rutin tersebut dirasakan sangat memberatkan, khususnya bagi perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah.
"Pengenaan pajak atas produk ini berpotensi menambah beban pengeluaran rutin, terutama bagi perempuan berpenghasilan rendah," ungkapnya, Jumat (30/10/2026).
Selain isu ekonomi, YLKI juga meminta pemerintah mengevaluasi seluruh kebijakan perpajakan terkait produk menstruasi dengan mengedepankan aspek perlindungan konsumen dan kesetaraan gender. Kebijakan ini diharapkan tidak memicu diskriminasi ekonomi struktural di tengah masyarakat.
"Negara harus hadir untuk melindungi konsumen, bukan menambah beban atas kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari," tegasnya.
Tanggapan DJP Terkait Status Pajak Pembalut
Merespons tuntutan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklarifikasi bahwa PPN pada pembalut bukanlah pajak yang secara khusus menyasar perempuan atau siklus menstruasi. Kebijakan ini merupakan implementasi dari sistem perpajakan konsumsi barang yang berlaku sah di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menerangkan bahwa pada prinsipnya semua barang konsumsi adalah Barang Kena Pajak (BKP). Pembebasan hanya berlaku untuk jenis barang tertentu yang diatur khusus dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan regulasi yang berjalan, pembalut yang beredar di pasaran masih dikenai PPN dengan tarif 11 persen.
"Pembalut saat ini belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut," jelasnya. ***


