JAKARTA - Pekerja di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dengan penghasilan Rp5,7 juta per bulan masih berpeluang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji bagi buruh. Pemerintah menetapkan pengecualian batas maksimal penghasilan bagi daerah yang memiliki Upah Minimum Provinsi (UMP) di atas ambang batas nasional.
Secara umum, batas gaji penerima BSU dipatok maksimal Rp3,5 juta per bulan. Namun khusus untuk wilayah Jakarta, batas penghasilan calon penerima ditetapkan sebesar Rp5,8 juta per bulan. Angka penyesuaian ini merujuk pada UMP Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876 yang kemudian dibulatkan ke atas menjadi ratusan ribu penuh.
Syarat Wajib Penerima Subsidi Upah
Meski memenuhi kriteria batas gaji, pekerja tidak serta-merta langsung mendapatkan dana bantuan tersebut. Mengacu pada Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, calon penerima wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Agustus 2026.
Acuan nominal gaji yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan oleh pihak pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Komponen penghasilan tersebut secara spesifik harus terdiri dari upah pokok ditambah tunjangan tetap. Bantuan ini juga secara tegas tidak berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Skema Pencairan dan Ketersediaan Anggaran
Pekerja yang lolos verifikasi persyaratan berhak mengantongi bantuan subsidi sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan berturut-turut. Penyaluran dana BSU 2026 ini akan dilakukan secara sekaligus, sehingga total uang tunai yang diterima setiap pekerja mencapai Rp900.000.
Realisasi pemberian subsidi upah ini akan terus mempertimbangkan kalkulasi jumlah pekerja yang memenuhi syarat di lapangan. Proses pencairan juga sangat bergantung pada ketersediaan pagu anggaran yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun berjalan. ***


