JAKARTA, GORIAU.COM - Anggota Majelis Kehormatan Hakim Imam Anshori Saleh menyatakan akan tetap menjatuhkan vonis meskipun Ramlan Comel tak hadir dalam persidangan hari ini. Menurut Ketua Komisi Yudisial bidang Hubungan Antarlembaga tersebut, Ramlan bisa diberhentikan secara tak hormat tanpa dana pensiun.

"Kami akan tetap bersidang, akan diputuskan dan diberikan sanksi seperti rekomendasi semula," kata Imam melalui pesan singkat, Rabu 12 Maret 2014.

Ramlan, Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat, tak hadir dalam panggilan sidang etik sebelumnya pada 6 Maret 2014. Ia mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dengan tembusan kepada Majelis Kehormatan Hakim tentang permintaan pengunduran diri.

Majelis akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan selama lima hari kerja. Majelis juga menolak pengunduran diri Ramlan melalui surat bertulisan tangan yang ditujukan pada MA itu.

"Belum ada keterangan dia akan hadir atau tidak hingga pagi ini," kata Imam lagi.

MA dan Komisi Yudisial menyeret Ramlan ke sidang etik dengan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim dalam penanganan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung 2009-2010.

Dalam kasus ini, Ramlan diduga menerima suap dan gratifikasi seksual dari pihak berperkara yaitu mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Nama Ramlan menguat setelah tersangka kasus tersebut Setyabudi Tejocahyono menjadi justice collaborator dan melaporkan kepada KY nama enam hakim yang terlibat.

Ramlan pernah terjerat kasus korupsi PT Bumi Siak Pusako. Ia mendapat vonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta pada Juni 2005. Akan tetapi, setahun kemudian dia dinyatakan bebas berdasarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Riau.

Sejak menjadi hakim ad hoc Tipikor Jawa Barat pada 2010, Ramlan kerap mengeluarkan vonis kontroversial. Ramlan pernah memberikan vonis bebas kepada Wali Kota Bekasi Mocthar Mohammad atas empat kasus korupsi yang didakwakan. Ia juga membebaskan Bupati Subang, Eep Hidayat. Kedua pejabat ini akhirnya divonis bersalah. ***