
JAKARTA, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjemput paksa mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Ramlan Comel jika yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. Ramlan satu kali mangkir ketika dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung pekan lalu.
Menurut Johan, KPK akan kembali memanggil mantan hakim Pengadilan Tipikor itu pada Kamis (14/8/2014) nanti. "Ini panggilan kedua, kalau tidak diindahkan, dia bisa dipanggil paksa," kata Johan di Jakarta, Selasa (12/8/2014).
KPK menetapkan Ramlan sebagai tersangka awal Maret 2014. Bersamaan dengan itu, KPK menetapkan mantan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga dalam kasus yang sama.
Pekan lalu, KPK langsung menahan Pasti seusai memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka. Saat ditanya kemungkinan KPK menahan Ramlan jika dia memenuhi panggilan pekan ini, Johan mengaku belum tahu.
"Yang pasti dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Johan.
KPK menduga Ramlan dan Pasti ikut menerima suap terkait penanganan perkara korupsi bansos Pemkot Bandung. Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, orang dekat Dada yang bernama Toto Hutagalung, dan hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono.
Sebelum penetapan tersangka, KPK telah meminta Imigrasi untuk mencegah Pasti dan Ramlan bepergian ke luar negeri. Adapun Ramlan tergabung dalam majelis hakim yang menangani perkara bansos di PN Tipikor Bandung bersama dengan Setyabudi dan Djodjo Djauhari.
Dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Setyabudi disebutkan bahwa Setyabudi berjanji kepada Toto Hutagalung tidak akan melibatkan Dada dan Edi pada perkara bansos dan akan memutus ringan tujuh terdakwa kasus bansos tersebut. Biaya yang diminta yaitu Rp 3 miliar untuk mengamankan di tingkat PN Bandung dan PT Jabar.
Sementara di tingkat banding, pengamanan perkara ini diduga akan diurus oleh Sareh Wiyono. Sareh diduga mengarahkan Plt Ketua PT Jabar Kristi Purnamiwulan dalam menentukan anggota majelis hakim.
Selanjutnya, anggota majelis hakim tersebut akan menguatkan putusan PN Bandung di tingkat banding. Untuk hal itu, Sareh disebut meminta Rp 1,5 miliar kepada Dada melalui Setyabudi yang disampaikan kepada Toto. Kristi kemudian menetapkan Majelis Hakim Banding perkara ini yang terdiri dari Pasti Serefina Sinaga, Fontian Munzil, dan Wiwik Widjiastuti.
Terkait kasus ini, Pasti membantah disebut menerima suap. Tahun lalu, dia melayangkan somasi kepada KPK terkait proses penyidikan kasusnya. Menurut pengacara Pasti, Didit Wijayanto, kliennya diarahkan oleh tim penyidik KPK saat diperiksa sebagai saksi bagi hakim Setyabudi Tedjocahyono sehingga Pasti terpaksa menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyatakan Pasti mengakui telah menerima uang Rp 500 juta dari Toto Hutagalung.***