
JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Indonesia Teuku Nasrullah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tergesa-gesa menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik.
Akibatnya, kata Nasrullah, hakim memiliki celah untuk memenangkan Novanto dalam gugatan praperadilan.
Teuku Nasrullah mengingatkan, KPK perlu belajar dari kasus Novanto, agar tak tergesa-gesa lagi menetapkan status tersangka, terutama kepada sosok-sosok yang memiliki kekuasaan secara politik maupun uang di negeri ini.
''KPK ke depannya jangan buru-buru. Harus melakukan sesuatu yang berdasarkan aturan hukum agar tidak ada celah untuk dipraperadilankan. Sudah tahu, (Novanto) orang yang punya kekuasaan, kekuatan, dana dan akses. Makanya, jangan sembarangan dalam prosesnya dan hati-hati,'' tutur Nasrullah kepada inilah.com, Jakarta, Senin (2/10/2017).
Ia pun mempertanyakan penetapan tersangka Novanto oleh lembaga antirasuah dilakukan secara tergesa dan terkesan sebagai loncatan yang mengejutkan, tanpa memperhatikan tahapan-tahapan proses hukum sesuai dengan aturan.
''Hal yang menjadi pertanyaan saya, ada apa terburu-buru begitu? Kenapa tidak dilakukan prosesnya secara bertahap? Jangan-jangan, ini juga sebuah skenario untuk membuat lubang. Saya enggak menuduh, tapi harus kita kritisi kemungkinan itu. Jangan proses hukum itu mengharapkan dukungan publik. Walaupun seribu atau sejuta orang mendukung, satu orang di pengadilan (hakim) menyatakan tidak salah ya, itu yang benar,'' paparnya.***