CAFE TOWN, GORIAU.COM - Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Malang, Jawa Timur, dianiaya dan dicabuli pacarnya, Suhendra Tri Putranto (25). Korban yang berusia 15 tahun dicambuk, tangannya diikat lakban dan matanya ditutup kain. Diduga pelaku menganiaya untuk kepuasan seksual.

Suhendra sendiri adalah seorang mahasiswa di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terbesar di Malang jurusan manajemen. Statusnya sebagai mahasiswa membuatnya dengan mudah menaklukkan hati korban.

Karena tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Suhendra, korban dan keluarganya akhirnya melaporkan ke polisi. Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya.

"Tersangka setiap pertemuan dengan Bunga selalu merayu mengajak hubungan badan. Kedua melakukan hubungan sebanyak tiga kali," kata AKP Nunung Anggraeni, Kasubag Humas Polresta Malang pada wartawan, Kamis (11/6).

Perkenalannya dengan korban diakui lewat BlackBerry Messenger (BBM) sekitar Februari lalu. Pria asal Jombang itu kemudian kopi darat pada awal Maret di sekitar SD Negeri Lowokwaru 1 Kota Malang.

Setiap pertemuan, korban diajak jalan-jalan, nonton film dan makan es krim di sebuah kafe di Jalan Soekarno Hatta yang tidak jauh dari kontrakan pelaku. Perjalanan mereka selalu berakhir di rumah kontrakan tersangka di Jalan Simpang Cokelat.

Awalnya Suhendra melakukan hubungan badan secara wajar, begitupun saat hubungan kedua. Tindak kekerasan seksual baru terjadi saat hubungan badan kali ketiga.

Suhendra memuaskan fantasi seksualnya dengan cara bermacam-macam, layaknya dalam video porno. Dia mengikat tangan korban dan menutup mata. Namun Suhendra tetap berdalih bahwa perbuatannya dilakukan tanpa paksaan.

Sementara korban saat itu mengaku tidak kuasa melawan karena diancam akan memutus tali hubungan yang baru terjalin. Suhendra juga memotret korban saat tanpa busana.

Tersangka bermaksud menghubungi korban kembali, namun yang bersangkutan menolak untuk bertemu. Korban tak mau karena trauma dengan pengalaman tidur sebelumnya. Karena jengkel Suhendra mengancam akan menyebarkan foto-foto bugil korban. Sejak ancaman itulah, muncul keberanian korban untuk bercerita kepada orangtuanya.

"Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun penjara," kata Nunung.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.***