SIDOARJO, GORIAU.COM - Indra, 23 tahun, buruh pabrik di Gresik, Jawa Timur, akhirnya ditangkap polisi setelah membawa kabur VN, 14 tahun, siswi kelas IX sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Krian, Sidoarjo. Polisi menangkap tersangka dan korban di rumah orangtuanya di Lampung.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Sidoarjo Komisaris Aditya Puji mengatakan pelaku ditangkap pada Minggu, 20 September 2105. "Tersangka membawa lari korban sejak 16 September 2015 ke rumah orangtuanya di Lampung," ucapnya di Markas Polres Sidoarjo, Senin, 21 September 2015.

Puji menjelaskan, sejak mendapat laporan orangtua korban pada 16 September lalu, polisi bergerak cepat melacak keberadaan tersangka dan korban. "Lewat media sosial Facebook, akhirnya kita ketahui posisi mereka berdua ada di Lampung," ujarnya.

Kepada polisi, Indra mengaku mengenal NV dari Facebook. Dari situ, keduanya beberapa kali melakukan pertemuan sebelum akhirnya berpacaran. "Setelah kami pemeriksa, selama berpacaran, tersangka mengaku sudah pernah mencabuli NV tiga kali. Tersangka juga berjanji akan menikahi korban," tutur Puji.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 332 KUHP lantaran membawa kabur anak di bawah umur dengan ancaman 5-15 tahun penjara. "Tersangka saat ini kita tahan di Mapolres Sidoarjo," kata Puji.***