PALEMBANG, GORIAU.COM - Lantaran melakukan persetubuhan dengan seorang siswi SMP sebut saja Bunga (14), Kale Kaupa (30) mahasiswa pascasarjana di Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang asal Papua Nugini, ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Palembang, Sabtu (2/8/2014).

Dari informasi yang dihimpun, mahasiswa yang mendapat beasiswa untuk menjalani pendidikan Strata II di Palembang ini berbuat mesum dengan korban sejak 26 Juli lalu di Mess Griya Asri, kawasan Ilir Barat I Palembang.

Perbuatan itu berawal setelah pelaku berkenalan dengan siswa kelas dua SMP itu di depan pintu gerbang kampus Pascasarjana Unsri, Bukit Besar, Palembang sore sebelum kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Suryadi mengungkapkan, usai berkenalan, pelaku langsung mengajak korban ke mess, tempat tinggalnya untuk bermalam.

"Saat bermalam itulah, pelaku membujuk korban berbuat mesum sebanyak lima kali dalam semalam," ungkap Suryadi kepada merdeka.com, Senin (4/8).

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 81, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Pelaku ditangkap setelah keluarga korban melapor ke polisi," kata dia.

Sementara itu, pelaku yang diketahui merupakan mahasiswa terbaik dari negaranya ini mengaku terjebak dan saat berhubungan badan layaknya pasangan suami istri tidak dipaksa, melainkan atas dasar suka sama suka.

"Saya terjebak, bertemu dia (korban) saat keluar dari minimarket memakai pakaian ketat. Sudah diberi uang tapi tetap minta ajak menginap, jadi dibawa ke mess dan menginap selama empat hari," ujar pelaku dengan Bahasa Inggris.***